Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kasus Kades Sunkaen Di-P-21

Kefamenanu, Ekorantt.com – Berkas perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sunkaen Siprianus Kolo dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU.

Penyidik Polres TTU telah melimpahkan berkas tahap dua, berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Sesuai jadwal, pelimpahan berkas tahap dua tersebut akan dilaksanakan pekan depan.

Penyidik pun akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Ada potensi penambahan tersangka baru dalam kasus asusila ini.

Kasubag Humas Polres TTU Iptu Ansel Pera didampingi Penyidik PPA Brigpol Arsi Kartiningsih dalam konferensi pers di Mapolres TTU, Kamis (29/8/2019) mengatakan, berkas perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sunkaen Siprianus Kolo dinyatakan P-21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU.

Pernyataan P-21 diberikan setelah pihak JPU meneliti berkas perkara kasus tersebut.

Pelimpahan berkas perkara tahap pertama  dilakukan pada bulan Juli lalu setelah pihaknya merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku, dan korban.

Menurut Ansel, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti.

Saat ini, tersangka Siprianus Kolo masih dikenai wajib lapor.

Pihaknya akan terlebih dahulu menahan tersangka guna kepentingan pelimpahan tahap dua.

“Berkas perkara ini sudah P21. Artinya, semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi. Tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti. Status tersangka saat ini masih kita kenakan wajib lapor. Karena minggu depan pelimpahan tahap dua, maka hari ini kita akan lakukan penahanan. Dari kejaksaan menjadwalkan pekan depan. Namun, belum ada kepastian terkait hari dan tanggal pelimpahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut karena berpotensi adanya penambahan tersangka baru.

Pasalnya, lebih dari satu orang terlibat melakukan tindakan aborsi terhadap bayi hasil persetubuhan tersangka dengan korban yang masih di bawah umur.

Dua pihak yang terlibat adalah istri tersangka dan dukun pelaku aborsi.

Meski demikian, istri tersangka belum bisa diperiksa sebagai tersangka karena belum ada bukti yang cukup.

Dugaan keterlibatan istri tersangka dalam tindakan aborsi tersebut hanya diperoleh dari keterangan para saksi.

Sementara itu, dukun pelaku aborsi belum bisa dimintai keterangan dan ditahan lantaran saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Klas II B Atambua atas kasus serupa.

“Kita lakukan pengembangan terhadap kasus ini karena dalam keterangan tambahan para saksi disebutkan bahwa ada pihak lain yang turut serta melakukan tindakan aborsi. Istri tersangka dan dukun pelaku aborsi menunggu sampai selesai menjalani hukuman di atambua. Keduanya kan satu tindakan. Istri tersangka juga belum bisa diperiksa sebagai tersangka karena tidak cukup bukti kalau keterangan hanya dari saksi. Ini masih pengembangan dan jelas berpotensi ada tersangka baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sungkaen Siprianus Kolo kepada JPU Kejari Kabupaten TTU.

Pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku, dan korban dalam kasus tersebut.

Pihak penyidik pun bekerja maksimal melengkapi syarat formil dan materil berdasarkan petunjuk Kejari TTU untuk merampungkan berkas perkara tersebut.

Menurutnya, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh JPU. Apabila JPU menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan lengkap atau P21, maka penyidik Polres TTU akan melakukan pelimpahan tahap dua.

Ia meyakini, penyidik Polres TTU telah melengkapi semua berkas perkara sesuai petunjuk.

Menurut dia, seharusnya kejaksaan sudah menyatakan P-21 dan layak dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita sudah limpahkan berkas perkara itu. Kita masih menanti proses penelitian terhadap berkas oleh JPU. Kalau jaksa sudah nyatakan P-21, kita lakukan pelimpahan tahap kedua,” pungkasnya. (Santos)

TERKINI
BACA JUGA