Berlakulah Adil, Wahai Wakil Rakyat!

Hari-hari ini, Indonesia sedang demam seremoni pelantikan para wakil rakyat. Di Kabupaten Sikka, misalnya, 34 anggota DPRD Sikka periode 2019 – 2024 dilantik Ketua Pengadilan Negeri Maumere Johnicol R. Frans Sine, S.H. di gedung DPRD Sikka, Senin (26/8).

Apa pesan kita buat para wakil rakyat ini?

Seluruh pesan untuk para wakil rakyat bisa dirumuskan dalam satu pesan atau imperatif kategoris: “berlakulah adil.”

Mengapa harus adil?

“Kerajaan-kerajaan tanpa keadilan apa itu selain gerombolan-gerombolan perampok? Oleh karena itu halus dan benar jawaban yang diberikan oleh seorang perampok laut kepada Iskandar Agung, sewaktu sang raja bertanya bagaimana dia itu sampai berani membuat laut menjadi tidak aman. Maka orang itu dengan bangga dan terbuka mengatakan: ‘Dan bagaimana engkau sampai berani membuat seluruh bumi menjadi tak aman? Memang, aku dengan perahu kecilku disebut perampok, tetapi engkau dengan angkatan laut besar disebut panglima yang jaya,” tulis Aurelius Agustinus (dikutip dari Otto Gusti Nd. Madung, 2013, p. 7).

iklan

Negara tanpa keadilan ibarat organisasi gerombolan perampok. Keadilan adalah dasar sekaligus tujuan utama Negara. Maka, Negara Pancasila mencantumkan “keadilan sosial” dalam Pancasila sebagai salah satu dasar legitimasinya.

Akan tetapi, apa itu keadilan? Apa indikator para wakil rakyat kita sudah berlaku adil?

Pertanyaan pertama membahas hakikat keadilan formal, sedangkan pertanyaan kedua mendiskusikan hakikat keadilan material.

Mengutip Celsus, Pengarang Roma bernama Ulpianus mendefinisikan keadilan sebagai “tribuere cuique suum” (Latin) atau “to give to every body own” (Inggris) atau “memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi miliknya” (Indonesia) (K. Bertens, 2000, p. 87).

Sesudah pengertian tentang “hak” viral pada akhir abad ke-17, keadilan kemudian jamak dipahami sebagai “memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.”

Agar definisi formal keadilan di atas bisa diterapkan, maka dibutuhkan prinsip-prinsip material.

K. Bertens membagi enam prinsip material keadilan distributif, yaitu bagian yang sama (1), kebutuhan (2), hak (3), usaha (4), kontribusi kepada masyarakat (5), dan jasa (6) (Ibid., pp. 96-97).

Prinsip material pertama sangat ditekankan oleh penganut teori egalitarianisme. Kaum egalitarian berpendapat, keadilan digapai manakala semua orang memperoleh bagian yang sama. Akan tetapi, kita tahu, sekalipun martabat manusia setiap orang sama, dalam banyak hal, setiap manusia itu tidak sama (Ibid., p. 97).

Oleh karena itu, para penganut teori sosialisme menekankan pentingnya prinsip kedua. Kaum sosialistis berpendapat, keadilan digapai manakala setiap orang sanggup memenuhi kebutuhannya. Prinsip mereka yang terkenal dari Karl Marx adalah “from each according to his ability, to each according to his needs” atau “dari setiap orang menurut kemampuannya, kepada setiap orang menurut kebutuhannya.” Akan tetapi, kita tahu, keadilan yang hanya berdasarkan pada kebutuhan akan menurunkan produktivitas kerja. Selain itu, keadilan yang hanya berdasarkan pada kemampuan akan membonsai hak asasi warga Negara untuk memilih pekerjaan sesuai dengan hati nurani (Ibid., p. 99).

Para penganut teori liberalisme kemudian menekankan pentingnya prinsip ketiga, keempat, dan terutama keenam. Kaum liberalistis berpendapat, keadilan digapai manakala pembagian kekayaan dilakukan berdasarkan usaha-usaha bebas, jasa, dan prestasi setiap orang. Akan tetapi, kita tahu, kelompok difabel, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan kelompok marginal lainnya dalam masyarakat tidak bisa bekerja dan berprestasi sebagaimana laiknya kelompok masyarakat lainnya (Ibid., p. 100).

Setiap teori tentang keadilan di atas punya plu-minus masing-masing.

Maka, John Rawls, seorang filosof politik terkemuka abad ke – 20, dalam bukunya “Theory of Justice” mengajukan dua (2) prinsip keadilan sebagai berikut (Ibid., pp. 103-104).

Prinsip pertama adalah “setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan-kebebasan dasar yang paling luas yang dapat dicocokkan dengan kebebasan-kebebasan yang sejenis untuk semua orang.”

Prinsip kedua adalah “ketidaksamaan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga (a) menguntungkan terutama orang-orang yang minimal beruntung, dan serentak juga (b) melekat pada jabatan-jabatan dan posisi-posisi yang terbuka bagi semua orang dalam keadaan yang menjamin persamaan peluang yang fair.

Prinsip pertama disebut prinsip kesamaan karena memperjuangkan “kebebasan yang sedapat mungkin sama.” Misalnya, semua warga Negara memiliki hak yang sama untuk mengemukakan pendapat, berkumpul, dan memeluk agama tertentu. Batasan kebebasan setiap orang adalah kebebasan semua orang lainnya.

Prinsip kedua bagian (a) disebut prinsip perbedaan karena memperjuangkan perbedaan perlakuan Negara terhadap warga Negara yang minimal beruntung. Misalnya, adalah adil jika pemerintahan Robby Idong memberi beasiswa pendidikan bagi siswa atau mahasiswa dari keluarga miskin di Kabupaten Sikka.

Prinsip kedua bagian (b) disebut prinsip persamaan peluang yang fair karena menampung ketidaksamaan kedudukan sosial, politik, dan ekonomi di dalam masyarakat. Misalnya, 35 anggota DPRD Sikka berhak dilantik dan terima gaji sebagai wakil rakyat karena sudah melalui tahapan pemilihan legislatif (Pileg) yang demokratis dan fair. Keadaan baru menjadi tidak adil kalau misalnya oknum anggota DPRD Sikka terpilih pakai politik uang untuk meraup suara di pentas elektoral agar bisa duduk di Lepo Kula Babong.

Para wakil rakyat berlaku adil apabila dia antara lain pertama, menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu anggaran, legislasi, dan pengawasan serta kedua, dalam pelaksanaan fungsi itu, dia tidak “main mata” dengan pemerintah untuk menggarong uang rakyat melalui praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA