Tersangka Korupsi Dana Desa Ua Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada

Bajawa, Ekorantt.com – Kasus penyalahgunaan Dana Desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Ngada untuk ditindaklanjuti. Pada Selasa, (10/9/2019), pukul 10.30 WITA, Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Ngada menyelesaikan proses penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Ngada. 

Informasi mengenai pelimpahan kasus penyalahgunaan Dana Desa Ua ini disampaikan oleh Paur Humas Polres Ngada, AIPDA Bintaran dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (10/9/2019), bertempat di Aula Mapolres Ngada.

Dalam kasus ini, ditetapkan tiga orang tersangka, antara lain Kristianus Mola (mantan Kepala Desa Ua) selaku pengguna anggaran sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Efryda Welu (Sekretaris Desa) selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, dan Hernimus Sopi (Bendahara Desa) selaku pemegang kas desa.

Ketiganya disangkakan melakukan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015/2016. Total dana yang dikorupsi mencapai Rp. 629.468.114,00 (Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Belas Rupiah).

Modus operasi dari penyalahgunaan Dana Desa ini antara lain melalui pembuatan laporan fiktif, yang kemudian berhasil ditemukan oleh Inspektorat Nagekeo ketika melakukan audit keuangan desa tersebut. 

iklan

Laporan penyalahgunaan keuangan yang berhasil ditelusuri dapat dirincikan sebagai berikut, (1) Pengeluaran Fiktif senilai Rp.164.168.876.- terdiri dari pembayaran insentif dan honor yang belum dibayarkan sesuai bukti Rp. 27.621.826,- dan SPJ Fiktif senilai 136.547.050,- (2) Hutang Pada Pihak Ketiga (rekanan) senilai Rp. 262.677.850,- (3) Pemungutan Pajak yang belum diserahkan senilai Rp.24.808.330,- dan (4) Penyalahgunaan senilai Rp. 177.806.058,-.

Berdasarkan penyidikan, dana desa tersebut diduga ditilep oleh Bendahara Desa Ua, Hironimus Sopi, untuk kepentingan usahanya. Usaha tersebut diantaranya pembuatan kandang babi dan membeli kendaraan. Untuk menutupi perbuatannya itu, ia membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. 

Kristianus Mola dan Eryda Welu mengaku tidak melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Keduanya menandatangani Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) walaupun mereka mengetahui terdapat beberapa insentif dan belanja modal yang tidak dibayarkan. LRA dan LKPJ tetap mereka tandatangani dengan pertimbangan agar Pemerintah Desa bisa terus mendapatkan pencairan dana untuk pelaksanaan program pada setiap tahapannya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda paling rendah 200 juta paling tinggi 1 miliar rupiah, sementara seturut pasal 3 paling rendah 1 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara dengan denda paling rendah 50 juta dan paling tinggi 1 miliar.

“Kasus ini sudah selesai di tingkat Penyidikan. Polres Ngada telah melalui proses Tahap II yaitu mulai dari kemarin, Senin (9/9/2019), kami menyerahkan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada, dan hari ini Selasa, (10/92019) kami menyerahkan para tersangka kepada kejaksaan Negeri Ngada yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Kupang”, terang AIPDA Bintaran

Para tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kupang menggunakan pesawat terbang Trans Nusa, pada Selasa (10/9/2019), pukul 13.00 WITA  melalui Bandara Turelelo Soa oleh petugas Kejaksaan Negeri Ngada dan Kanit Tipikor Polres Ngada. Ipda Anselmus Leza, S.H.

Adeputra Moses

TERKINI
BACA JUGA