Kamis, 21 September 2023
Ekorantt.com
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
Ekorantt.com
No Result
View All Result
18 September 2019

Dana Desa Rp200 Juta di Desa Dobo Diduga Dikorupsi

Petrus PopibyPetrus Popi
in Lintas
0
Dana Desa Rp200 Juta di Desa Dobo Diduga Dikorupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka Azman Tanjung, S.H.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Maumere, Ekorantt.com – Dana desa sebesar Rp200 Juta di Desa Dobo diduga dikorupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.

Kejari Sikka menemukan dugaan penyimpangan keuangan desa di Desa Dobo sejumlah Rp200 Juta.

Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka (Kajari) Azman Tanjung kepada EKORA NTT di Kantor Kejari Sikka, Jumat (6/9/19).

Menurut Azman, untuk membuktikan dugaan penyimpangan dana desa oleh terduga, Kejari Sikka melakukan pengumpulan data, informasi, dan alat-alat bukti.

BacaJuga

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

Pihaknya sudah memeriksa sekitar lima atau enam orang saksi.

Enam orang saksi yang sudah diperiksa merupakan anggota masyarakat, bendahara, dan sekretaris desa.

Azman mengungkapkan, temuan awal Inspektorat Kabupaten Sikka menyebut angka Rp138 Juta.

Akan tetapi, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan angka lebih besar, yakni Rp200 Juta.

Azman mengatakan, hingga hari ini, Kejari Sikka belum menetapkan tersangka.

Namun, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus agar mendapatkan data dan informasi yang akurat.

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan kejaksaan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.

“Mungkin dana desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada kaitan dengan kepentingan dana desa itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Azman, untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, pihaknya mesti mengantongi alat bukti yang mencukupi. 

“Alat bukti itu, misalnya, saksi minimal dua orang yang saling bersesuaian. Ditambah lagi bukti surat, bukti petunjuk atau alat bukti pendukung lainnya atau pengakuan orang yang melakukan itu. Maka, dia akan menunjuk siapa orang yang bertanggung jawab,” jelas Azman. (yop)

Previous Post

Akademisi UGM: DPR Hentikan Pembahasan RUU KPK

Next Post

Diduga Miliki Sabu 0,04 Gram, Polisi Amankan Dua Warga asal Sikka dan Makassar

Baca Juga Artikel Lainnya

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

21 September 2023
Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

21 September 2023
DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

21 September 2023
Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

21 September 2023
Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

21 September 2023
Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

20 September 2023

Banyak Dibaca

Habis Kasus Tunjangan Sertifikasi, Terbitlah Kasus Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Sikka

Kejari Sikka Setor Rp575 Juta Lebih ke Kas Negara dari Korupsi Dana BTT

Alfin Parera Jadi Penjabat Bupati Sikka, Sekda NTT: SK Sudah Ada

Pesta Komuni Pertama Berujung Petaka, Nyawa Pria di Matim Tak Tertolong

Tanpa Formasi Tenaga Teknis, Ini Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 di Ende

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Ratusan Pekerja Migran NTT Pulang dalam Peti Mati, Padma Indonesia: Harus Ada Upaya Emergensi

Dilantik Jadi Kepala Dinas, Even dan Lamber Mesti Proaktif Cegah Korupsi

Next Post
Diduga Miliki Sabu 0,04 Gram, Polisi Amankan Dua Warga asal Sikka dan Makassar

Diduga Miliki Sabu 0,04 Gram, Polisi Amankan Dua Warga asal Sikka dan Makassar

Tentang Kami - Redaksi - Pedomaan Media Siber - Kontak
@Copyright - PT Pintar Media Group
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi

© 2022 Ekorantt.com