Dana Desa Rp200 Juta di Desa Dobo Diduga Dikorupsi

Maumere, Ekorantt.com – Dana desa sebesar Rp200 Juta di Desa Dobo diduga dikorupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.

Kejari Sikka menemukan dugaan penyimpangan keuangan desa di Desa Dobo sejumlah Rp200 Juta.

Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka (Kajari) Azman Tanjung kepada EKORA NTT di Kantor Kejari Sikka, Jumat (6/9/19).

Menurut Azman, untuk membuktikan dugaan penyimpangan dana desa oleh terduga, Kejari Sikka melakukan pengumpulan data, informasi, dan alat-alat bukti.

iklan

Pihaknya sudah memeriksa sekitar lima atau enam orang saksi.

Enam orang saksi yang sudah diperiksa merupakan anggota masyarakat, bendahara, dan sekretaris desa.

Azman mengungkapkan, temuan awal Inspektorat Kabupaten Sikka menyebut angka Rp138 Juta.

Akan tetapi, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan angka lebih besar, yakni Rp200 Juta.

Azman mengatakan, hingga hari ini, Kejari Sikka belum menetapkan tersangka.

Namun, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus agar mendapatkan data dan informasi yang akurat.

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan kejaksaan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.

“Mungkin dana desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada kaitan dengan kepentingan dana desa itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Azman, untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, pihaknya mesti mengantongi alat bukti yang mencukupi. 

“Alat bukti itu, misalnya, saksi minimal dua orang yang saling bersesuaian. Ditambah lagi bukti surat, bukti petunjuk atau alat bukti pendukung lainnya atau pengakuan orang yang melakukan itu. Maka, dia akan menunjuk siapa orang yang bertanggung jawab,” jelas Azman. (yop)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA