Mengapa Tidak Perlu Minta Maaf?: Kasus Gugatan Perdata Pimpinan Obor Mas vs Wartawan di Maumere

Jurnalis Lintasnusanews.com Karel Pandu menolak minta maaf terkait kasus gugatan General Manajer (GM) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas Ferdiyanto Moat Lering terhadap dirinya.

Alasan dia adalah dia tidak merasa melakukan suatu kesalahan apa pun terkait berita bertajuk “Mantan Pengawas Ungkap Dugaan Kebohongan GM Kopdit Obor Mas” yang ditulisnya di media Lintasnusanews.com pada tanggal 9 Juli 2019 lalu.

Dia mengklaim sudah menempuh proses jurnalistik secara profesional.

Jika dia tak lakukan kesalahan menurut tata kerja jurnalistik, atas dasar apa dia minta maaf? Demikian kira-kira argumen Karel si jurnalis senior.

Dengan demikian, sidang kasus gugatan Rp18 M terhadap wartawan di Pengadilan Negeri Maumere ini dipastikan bakal terus berlanjut.

iklan

Ferdiyanto sendiri menegaskan, karena Karel Pandu tidak mau minta maaf – walaupun sebagai manusia ia telah membuka pintu maaf lebar-lebar – maka gugatan akan terus dilanjutkan.

Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) melalui juru bicara Vicky da Gomez lebih jauh menandaskan, pertama, Ferdiyanto sebaiknya menggunakan hak jawab alih-alih melakukan gugatan via pengadilan dan kedua, mengimbau hakim menolak gugatan penggugat.

AWAS berargumen, jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kami berpendapat, Karel Pandu tidak perlu minta maaf dengan argumen sebagai berikut.

Pertama, secara filosofis, keadilan harus diperjuangkan sampai titik darah yang penghabisan. Keadilan bukanlah hadiah cuma-cuma dari Negara atau masyarakat atau Tuhan, melainkan anugerah bagi dia yang setia pada azas dan gigih memperjuangkannya.

Pramoedya Ananta Toer menulis begini, “jangan kau kira bisa membela sesuatu, apalagi keadilan, kalau tak acuh terhadap azas, biar sekecil-kecilnya pun… biar kau kaya bagaimana pun, kau harus bertindak terhadap siapa saja yang mengambil seluruh atau sebagian milikmu, sekalipun hanya segumpil batu yang tergeletak di bawah jendela. Bukan karena batu itu sangat berharga bagimu. Azasnya: mengambil milik tanpa ijin: pencurian; itu tidak benar, harus dilawan. Apalagi pencurian terhadap kebebasan… barangsiapa tidak tahu bersetia pada azas, dia terbuka terhadap segala kejahatan: dijahati atau menjahati” (Pramoedya Ananta Toer, Anak Semua Bangsa, 1981: 3).

Ferdiyanto, Karel, Antonius, Ambrosius pada khususnya dan anggota Kopdit Obor Mas serta publik pada umumnya punya ruang yang sama untuk memperjuangkan keadilan.

Kedua, secara legal-formal, Negara bertugas memenuhi (to fulfil), melindungi (to protect), dan menghargai (to respect) kerja-kerja jurnalistik melalui instrumen UU tentang Pers. Roh dari UU Pers adalah memenuhi, melindungi, dan menghargai kebebasan pers.

Kebebasan pers itu sedemikian pentingnya bagi proses demokratisasi suatu bangsa dan Negara modern sehingga UU Pers dikelompokkan sebagai undang-undang khusus atau lex specialis. Di sini berlaku dalih, lex specialis derogat legi generalis atau hukum khusus mengesampingkan hukum umum.

Menurut perspektif ini, Ferdiyanto bisa gunakan hak jawab dan hak koreksi berdasarkan Pasal 1 UU Pers. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sementara itu, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Menurut Pasal 5, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dimaksud di atas.

Akan tetapi, ketiga, agar kebebasan pers tidak menjadi sebebas-bebasnya, maka secara legal-formal, kerja-kerja jurnalistik diawasi secara internal melalui mekanisme kode etik jurnalistik (KEJ). Inilah ukuran moralitas untuk menilai baik buruknya kinerja seorang jurnalis melalui wadah Dewan Pers.

Menurut perspektif ini, Ferdiyanto seharusnya mengadukan Karel ke Dewan Pers, alih-alih menggugatnya di pengadilan.

Apalagi sudah ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers pada tahun 2012 lalu.

Maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah “untuk koordinasi demi terwujudnya Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, dan menghormati supremasi hukum.”

Salah satu pasal Nota Kesepahaman ini menegaskan, “apabila ada dugaan terjadinya tindak pidana di bidang pers (Delik Pers) proses penyidikannya berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”

Keempat, dari perspektif ekonomi politik, publik tak bisa menutup mata akan adanya permainan relasi kuasa dalam kasus gugatan ini.

Di satu sisi, sebagai pimpinan salah satu koperasi terbesar di Flores, Ferdiyanto memiliki kuasa kapital yang jauh lebih besar dari pada Karel.

Sementara itu, di sisi lain, Karel punya kuasa media untuk mempengaruhi opini publik.

Pertarungan relasi kuasa antara kuasa kapital vis a vis kuasa media dalam kasus ini jauh-jauh lebih menarik untuk disaksikan publik ke depan.

Itulah mengapa Karel tak perlu minta maaf.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA