Karyawan Lawan Toko Go Maumere: Kasus PHK Karyawan secara Sepihak di Maumere, Flores, NTT

Maumere, Ekorantt.com – Karyawan Toko Go Maumere bernama Nus melawan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Toko Go Maumere.

Nus menunjukkan perlawanannya dengan cara melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sikka.

Kepada EKORA NTT di Maumere, Selasa (9/10/2019), Nus menceritakan kronologi kasusnya sebagai berikut.

Dia mulai bekerja di Toko Go Maumere sejak 1 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2019.

Dia kemudian diberhentikan secara sepihak oleh Pimpinan Toko Go Maumere pada tanggal 2 Juli 2019.

iklan

Karena telah diberhentikan secara sepihak, maka sebagai pekerja, dia menuntut hak-haknya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Nus menjelaskan pengalaman kerjanya selama kurang lebih 2 tahun di Toko Go Maumere sebagai berikut.

Ketika mulai bekerja pada 1 Juni 2017, pekerjaan utamanya adalah operator komputer di Klinik Go di Jalan Dr. Sutomo, Nomor 14 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Sebagai operator komputer, dia mulai kerja dari pukul 08.00 WITA sampai 14.00 WITA.

Karyawan Klinik yang lain biasanya istirahat dari pukul 14.00 WITA – 16.00 WITA.

Akan tetapi, Nus tidak diberi waktu istirahat.

Waktu istirahat dipakai Nus untuk kerja di Hotel Go.

Di Hotel Go, dia melakukan banyak pekerjaan seperti sapu, pel, lap kaca, pindahkan spring bed, meja, dan kursi, isi air galon dan tabung gas, serta angkat sampah sisa makanan.

Sementara bekerja, Baba Suwarno Goni, Pemilik Toko Go, sering panggil dia kerja lagi di tempat lain, misalnya di salah satu tempat usaha untuk cabut dan babat rambut.

Waktu kerja Nus sesudah pukul 14.00 WITA tidak tentu.

Dia biasanya bekerja sampai pukul 18.00 WITA.

Selama masa percobaan pada tiga bulan pertama kerja, sebagai operator komputer, Nus diupah Rp750 Ribu/bulan.

Setelah masa percobaan, upah naik menjadi Rp950 Ribu/bulan.

Upahnya naik lagi menjadi Rp1.050.000/bulan.

Upah ini dibayar oleh dr. David Leonardi Goni, anak lelaki dari Baba Suwarno Goni.

Dia melakoni pekerjaan dengan jumlah jam kerja seperti ini sekitar 1 tahun lebih.

Kemudian, Nus dipindahkan dari Klinik Go ke Toko Go Maumere.

Di sini, upahnya bertambah lagi menjadi Rp1.500.000,00/bulan.

Upah dibayar oleh Baba Suwarno Goni.

Di Toko Go, Nus bekerja sebagai pekerja serabutan.

Sebagai pekerja serabutan, dia mengerjakan semua jenis pekerjaan di Toko Go.

Pekerjaan-pekerjaan itu seperti sapu, pel, ikat dos, pikul besi, skop pasir, angkat batu, buruh bangunan, bantu pikul rokok antar ke toko-toko, antar rokok, obat, dan motor dealer RAMAYANA milik Meliana Goni (putri Baba Goni) ke Larantuka, urus surat terkait Pom Bensin atau SPBU Wolonbetan milik Toko Go dan surat terkait Go Hotel serta proyek ayam petelur Wailiti.

Di Toko Go, dia mulai kerja dari pukul 08.00 WITA – 12.00 WITA.

Pukul 12.00 WITA, dia istirahat siang.

Tepat pukul 13.00 WITA, dia mulai kerja lagi sampai waktu tak tentu.

Dia biasanya selesai bekerja paling lambat pukul 21.30 WITA.

Akhirnya, dari Toko Go, Nus dipindahkan dan dipekerjakan lagi di Proyek Ayam Petelur Wailiti milik Toko Go Maumere.

Di Wailiti, dia juga melakukan banyak pekerjaan.

Misalnya, mencatat muatan reit tanah, lihat lokasi proyek, hitung semen, hitung besi, catat sisa holo, kanal C, reng, atap galvalum, lihat kerja fondasi dan pagar, bantu arahkan operator alat berat, bantu arahkan oto muat pasir, kerikil, batu, dan pekerjaan-pekerjaan lainnya.

Dia mulai kerja dari pukul 07.30 WITA – 20.00 WITA.

Dia bekerja tanpa waktu istirahat.

Dia juga mengaku tidak bisa makan siang.

Dia tidak bisa makan siang karena oto proyek masuk tepat pada saat jam istirahat.

Makanan sudah penuh dengan debu yang diterbangkan oto proyek.

Dia menyiasati kondisi itu dengan makan pagi sekenyang mungkin agar siang tak perlu makan lagi.

Untuk semua pekerjaannya ini, dia diupah Rp1.500.000,00/bulan.

Kalau hari Minggu atau hari-hari lain tidak masuk kerja, maka upahnya akan dipotong sebesar Rp50.000,00.

Praktis, dia bekerja selama satu minggu non-stop di Klinik Go, Toko Go, Go Hotel, dan Perusahaan Wailiti.

Dia memang diperbolehkan pergi beribadat, asalkan tidak boleh terlambat.

Kalau terlambat, dirinya akan diusir dan upahnya dipotong.

Karirnya di Toko Go Maumere berakhir saat pada tanggal 2 Juli 2019, Pimpinan Toko Go Maumere Baba Suwarno Goni memberhentikan atau mem-PHK-kan dirinya.

Karena merasa diperlakukan secara tidak adil dan untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja sebagaimana amanat UU tentang Ketenagakerjaan, Nus melaporkan kasus ini ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.

Perundingan Bipartit Gagal

Upaya penyelesaian kasus di Dinas Nakertrans Sikka dijelaskannya sebagai berikut.

Pada tanggal 3 Juli 2019, Nus membuat surat pengaduan Nomor 01/NGT/J7/2019 Perihal Laporan dan Pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Dinas Nakertrans Sikka.

Menanggapi surat pengaduan itu, Dinas Nakertrans Sikka kemudian menerbitkan Surat panggilan I bernomor Nakertrans 565/268.a/VIII/2019 perihal Panggilan I tertanggal 19 Agustus 2019.

Dalam surat ini, Nakertrans berjanji akan memfasilitasi masalah ini melalui perundingan secara Bipartit bertajuk “penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dan hak” yang akan dilaksanakan di Dinas Nakertrans di Transito Maumere pada Jumat, 23 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam surat ini, Nakertrans meminta semua pihak hadir tepat waktu dan tidak diwakilkan dengan membawa serta data dan dokumen seperti (1) perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perusahaan, (2) wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, (3) bukti pembayaran upah/gaji terakhir, dan (4) surat-surat lain yang berkaitan dengan masalah tersebut di atas.

Surat panggilan I ini ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Nakertrans Sikka Drs. David Darong dengan tembusan kepada Bupati dan Ketua DPRD Sikka.

Surat panggilan I tidak ditanggapi oleh Pimpinan Toko Go Maumere.

Pihak Toko Go Maumere mangkir alias tidak menghadiri acara perundingan Bipartit yang difasilitasi Dinas Nakertrans Sikka.

Yang hadir hanya Nus.

Selanjutnya, menanggapi ketidakhadiran Pimpinan Toko Go Maumere di atas, pihak Dinas Nakertrans Sikka kemudian melayangkan Surat Panggilan II bernomor Nakertrans 565/284/VIII/2019 perihal Panggilan II tertanggal 27 Agustus 2019 yang ditulis berdasarkan surat pengaduan dari Nus Nomor 01/NGT/J7/2019 Perihal Laporan dan Pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 3 Juli 2019 dan Surat panggilan I bernomor Nakertrans 565/268.a/VIII/2019.

Dalam surat Panggilan II ini, Nakertrans menegaskan, agar persoalan Perselisihan Hubungan Kerja tidak berlarut-larut, maka Nakertrans mengundang semua pihak hadir pada mediasi bertajuk “Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja” yang akan dilaksanakan Dinas Nakertrans di Transito Maumere, Rabu, 4 September 2019.

Surat Panggilan II ini ditandatangani oleh Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Germanus Goleng dengan tembusan kepada Bupati dan Ketua DPRD Sikka.

Semua pihak, baik Nus maupun Pimpinan Toko Go Maumere, hadir dalam acara mediasi yang difasilitasi Dinas Nakertrans Sikka ini.

Akan tetapi, mediasi ini tidak menemui kata sepakat di antara kedua belah pihak.

Menurut pihak Nakertrans, pada acara mediasi pada tanggal 4 September 2019, pihak perusahaan Toko Go Maumere belum bisa memberikan keputusan karena masih harus berunding dengan keluarga dan meminta waktu untuk melakukan perundingan II.

Oleh karena itu, sekali lagi, Dinas Nakertrans Sikka mengeluarkan Surat Panggilan III bernomor Nakertrans 565/315/IX/2019 perihal Panggilan III tertanggal 20 September 2019 yang ditulis berdasarkan surat pengaduan dari Nus Nomor 01/NGT/J7/2019 Perihal Laporan dan Pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 3 Juli 2019, Surat panggilan I bernomor Nakertrans 565/268.a/VIII/2019, dan Surat Panggilan II bernomor Nakertrans 565/284/VIII/2019.

Surat Panggilan III dilayangkan karena pada acara mediasi pada tanggal 4 September 2019, pihak perusahaan Toko Go Maumere belum bisa memberikan keputusan karena masih harus berunding dengan keluarga dan meminta waktu untuk melakukan perundingan II.

Dalam Surat Panggilan III ini, Nakertrans mengundang semua pihak untuk hadir tanpa diwakilkan pada mediasi bertajuk “Lanjutan Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja” yang akan dilaksanakan di Dinas Nakertrans di Transito Maumere pada Jumat, 27 September 2019 pukul 09.00 WITA.

Surat panggilan ini ditandatangani oleh Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Germanus Goleng dengan tembusan kepada Bupati dan Ketua DPRD Sikka.

Nus selaku pekerja menghadiri undangan mediasi dari Dinas Nakertrans Sikka ini.

Namun, Pihak Perusahaan Toko Go Maumere sekali lagi mangkir alias tidak hadir.

Sebagai gantinya, Pimpinan Toko Go Maumere menanggapi surat panggilan III dengan mengirim surat Nomor 001/GO/IX/2019 Perihal Tanggapan atas Surat Nomor Nakertrans 565/315/IX/2019 tertanggal 24 September 2019.

Dalam surat tersebut, perusahaan Toko Go, dalam keterangan kata ganti orang pertama tunggal, menyampaikan dua (2) poin sebagai berikut.

Pertama, saya tidak dapat menghadiri undangan mediasi dikarenakan adanya halangan dengan alasan pribadi.

Kedua, oleh karena undangan mediasi ini tidak dapat diwakilkan, maka melalui surat ini, saya sampaikan:

  • Bahwa sangat tidak benar adanya PHK sepihak dari perusahaan Toko Go kepada Saudara Yustinus Nggo.
  • Bahwa dari pertemuan sebelumnya di Kantor Dinas Tenaga Kerja sudah kami jelaskan kronologi sebenarnya dan sudah kami hadirkan saksi untuk mendukung pernyataan kami di mana saksi telah menyatakan bahwa benar Sdra. Yustinus Nggo menyatakan telah mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan ingin menjaga ayahnya yang sedang sakit.
  • Bahwa dengan dikembalikannya kunci proyek (yang merupakan tanggung jawab saudara Yustinus Nggo) kepada tukang kami dan menitip pesan kepada tukang tersebut bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja, disusul dengan ketidakhadiran Saudara Yustinus Nggo beberapa hari setelah pernyataan tersebut tanpa keterangan, kami menganggap benar bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
  • Bahwa dengan adanya pengunduran diri dari Saudara Yustinus Nggo secara mendadak, kami akhirnya harus segera mencari karyawan untuk menggantikan posisi Saudara Yustinus Nggo.
  • Bahwa sangat tidak adil apabila Saudara Yustinus Nggo tiba-tiba membatalkan pengunduran dirinya dan perusahaan harus menerimanya kembali bekerja. Yang menjadi pertanyaan di sini adalah apakah perusahaan justru harus mem-PHK karyawan baru yang menggantikan posisi Saudara Yustinus Nggo tanpa alasan demi menerima Saudara Yustinus Nggo kembali bekerja?

Surat tanggapan ini ditulis dan ditandatangani oleh Suwarno Goni pada tanggal 24 September 2019 dengan tembusan kepada Bupati dan Ketua DPRD Sikka.

Berdasarkan surat tanggapan dari Pimpinan Toko Go Maumere itu, Dinas Nakertrans tetap melakukan Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Bipartit di Dinas Nakertrans Sikka pada 27 September 2019 dengan hasil yang dituangkan dalam dokumen “Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Bipartit” sebagai berikut.

Dengan memperhatikan pendapat pekerja/buruh bahwa pertama pekerja mulai bekerja sejak 1 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2019dan kedua pekerja diberhentikan secara sepihak oleh Pimpinan Toko Go pada tanggal 2 Juli 2019 dan pekerja menuntut hak-haknya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku serta pendapat pengusahabahwa pihak Perusahaan Toko Go tidak bersedia membayar hak-hak pekerja karena Pengusaha beranggapan tidak pernah melakukan PHK secara sepihak terhadap pekerja, tetapi pekerja telah mengundurkan diri dari perusahaan dengan alasan ingin menjaga orang tuanya yang sedang sakit, maka diperolehkesimpulan atau hasil perundingan sebagai berikut.

  • Bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka telah memberikan panggilan III dengan surat tanggal 20 September 2019 Nomor Nakertrans 565/315/IX/2019 kepada para pihak. Akan tetapi, pihak perusahaan tidak dapat hadir dan memberikan surat tanggal 24 September 2019 Nomor 001/GO/IX/2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka yang isinya menyatakan bahwa pihak Perusahaan tidak pernah melakukan PHK secara sepihak terhadap pekerja, tetapi pekerja sendiri yang telah mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan ingin menjaga ayahnya yang sedang sakit.
  • Bahwa berdasarkan kajian hasil mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, pemberi kerja menyatakan bahwa pekerja telah mengundurkan diri tidak sesuai dengan ketentuan pasal 162 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pekerja dikualifikasi mengundurkan diri tidak sesuai dengan rumusan pasal 168 UU 13/2003, maka sesuai dengan ketrentuan Pasal 151 dan pasal 155 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan PHK yang dilakukan oleh pemberi kerja belum final.
  • Bahwa oleh karena para pihak tetap pada pendirian masing-masing, maka perundingan dianggap gagal.

Risalah ini dibuat di Maumere, 27 September 2019.

Risalah itu hanya ditandatangani oleh Nus.

Suwarno Goni tidak ikut menandatangani karena tidak hadir.

Kepada EKORA NTT di Maumere, Selasa (15/10/2019), Nus membantah pernyataan Baba Suwarno Goni dalam suratnya di atas sebagai berikut.

  1. Dirinya benar-benar diberhentikan atau di-PHK secara sepihak oleh Baba Suwarno Goni pada tanggal 2 Juli 2019 di Toko Go. Jadi, tidak benar kalau dikatakan dirinya mengundurkan diri karena hendak merawat orang tuanya yang sakit.
  2. Saksi yang diajukan Baba Suwarno Goni dalam surat tanggapannya tidak ada di tempat pada saat dirinya di-PHK. Dia tidak pernah meminta mengundurkan diri dari pekerjaan dengan alasan hendak menjaga ayahnya yang sedang sakit sebagaimana dikatakan Baba Suwarno Goni. Baba Suwarno Goni hanya mengarang-ngarang saja alasan itu.
  3. Dia tidak pernah memberikan kunci proyek kepada tukang. Sepengetahuan dia, tukang di proyek Wailiti hanya berjumlah 3 orang, yaitu Frumen sebagai tukang fondasi, Viani sebagai tukang pagar, dan Pep sebagai tukang di mess. Kalau Baba Suwarno Goni menuduh dirinya memberi kunci proyek ke tukang, maka pertanyaannya adalah kepada siapa dia memberikan kunci proyek? Kalau diberikan kepada Wodong, status Wodong bukan tukang, melainkan buruh yang dibuktikan dengan daftar absensi. Menurut daftar absensi itu, status Wodong adalah buruh, bukan tukang.
  4. Dia tidak pernah mengundurkan diri secara mendadak sebagaimana diklaim Baba Suwaarno Goni.
  5. Dia tidak tahu menahu tentang karyawan baru yang akan menggantikan dirinya usai di-PHK.

Pemuda bertitel sarjana teknik asal Desa Wolotopo, Kabupaten Ende ini, mengaku akan berjuang sampai titik darah yang penghabisan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja sesuai dengan UU tentang Ketenagakerjaan. 

“Cukup saya yang bekerja di Toko Go dengan perlakuan seperti ini,” ungkap dia.

Tidak Di-PHK, Melainkan Mengundurkan Diri

EKORA NTT kemudian menyambangi Baba Goni di Toko Go Maumere, Senin (15/10) pagi hari.

Baba Goni menjelaskan, Nus mengundurkan diri untuk merawat orang tuanya yang sedang sakit.

Dia mengklaim punya beberapa saksi tentang pengunduran diri Nus.

Pengusaha asal Geliting ini menegaskan, dia sama sekali tidak mem-PHK Nus.

Tanpa sepengetahuan dia, Nus ternyata sudah melaporkan kasusnya ke Nakertrans Sikka.

Istri Baba Goni, yang saat itu berada di dalam Toko Go, mempersilahkan Nus omong apa saja karena dia merasa tidak berbuat sebagaimana omongan Nus.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA