Skema Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Berubah

Ende, Ekorantt.com – Dirjen PMD Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Taufik Madjid di sela-sela kunjungan Wamendes di Ende pertengahan Desember 2019 lalu menjelaskan, skema pencairan dana desa tahun 2020 akan berubah.

Untuk itu, dirinya meminta seluruh pihak baik pemerintah daerah, pendamping desa maupun pemerintah desa untuk lebih serius melakukan perencanaan yang efektif dan mempercepat pembuatan peraturan desa yang memuat penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa

“Kita sudah evaluasi, tahun 2020  realisasi pencairan dana desa tahap 1 bisa dilakukan di bulan Januari agar bisa lebih efektif dan tidak Silpa. Tapi kuncinya ya, Perbup dan Perdes harus segera ditetapkan di Desember ini,” ujar Taufik.

Apa yang dikatakan Taufik telah menjadi salah satu topik dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019. Aturan tersebut memuat aturan tentang Pengelolaan Dana Desa.

Skema yang dimaksud yakni pada tahun sebelumnya pola pencairan dana desa yakni 20% tahap I, 40% tahap II, 40% tahap III. Memasuki tahun 2020, pola ini berganti menjadi; 40% tahap I, 40% tahap II, 20 % tahap III.

iklan

Dalam pasal 23 peraturan tersebut dijelaskan, khusus tahap I, paling cepat dicairkan pada Januari dan paling lambat bulan Juni. Untuk tahap II, paling cepat dicairkan pada bulan Maret dan paling lambat dicairkan pada Minggu keempat bulan Agustus. Sedangkan tahap III, paling cepat dicairkan pada bulan Juli.

Lebih lanjut dijelaskan, skema penyaluran dana desa untuk desa mandiri dilakukan melewati dua tahap. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 60%. Tahap II cair paling cepat bulan Juli sebesar 40%.

Adapun status desa mandiri merupakan hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam indeks desa.

Persyaratan pencairan dana desa diatur dalam pasal 24. Khusus tahap I, demikian dalam Pasal 24, bupati atau walikota harus; pertama, mengeluarkan aturan peraturan bupati/wali kota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Kedua, mengeluarkan peraturan desa mengenai APBDes. Ketiga, mengeluarkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Pada tahap II, bupati atau walikota harus; pertama, membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya. Kedua, membuat laporan realisasi penyerapan tahap I dengan tata-rata penyerapan sebesar 50% dan rata-rata keluaran paling sedikit 35%.

Selanjutnya pada tahap III, bupati atau walikota menyiapkan; pertama, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90% dan rata-rata keluaran paling sedikit 75%. Kedua, membuat laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA