Ende, Ekorantt.com – Perwakilan masyarakat Desa Tiwusora, Kecamatan Lepembusu Kelisoke Kabupaten Ende mendatangi Kantor DPRD Ende, Selasa, (3/3/2020).
Mereka menuntut wakil rakyat agar bersama pemerintah merevisi Perda pembentukan Kecamatan Lepembusu Kelisoke. Poin utama tuntutan mereka yakni mengembalikan Desa Tiwusora ke Kecamatan Kota Baru.
Untuk diketahui, Desa Tiwusora merupakan salah satu desa di Kecamatan Kota Baru sebelum pembentukan Kecamatan Lepembusu Kelisoke pada tahun 2010. Saat pembentukan kecamatan baru, Desa Tiwusora beserta beberapa desa di Kecamatan Kelimutu dan Kecamatan Detusoko bergabung di Kecamatan Lepembusu Kelisoke.
Tuntutan warga Desa Tiwosora dilatarbelakangi oleh akses pelayanan pendidikan, kesehatan dan urusan administrasi pemerintahan yang lebih dekat dengan Kecamatan Kota Baru.
“Kami sudah musyawarah di desa dan berita acara sudah diserahkan ke DPRD Ende. Semua ini untuk jangkauan pelayanan baik pendidikan dan kesehatan dan akses jalan lebih dekat ke Kecamatan Kota baru. Kalau ke Peibenga, ibukota Kecamatan Lepembusu Kelisoke jalannya sangat jauh dan medan yang berat. Kasian kami ini pak,” ungkap Blasius Rasi kepada media di Ende.
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Ende Yohanes Don Bosco Reda saat dikonfirmasi Ekora NTT menegaskan, pihaknya mendukung langkah masyarakat Desa Tiwusora yang bersepakat untuk kembali ke Kecamatan Kota Baru.
“Kita sudah diskusikan di fraksi dan kita sepakat untuk merekomendasikan kepada pemerintah agar Perda Pembentukan Kecamatan Lepembusu Kelisoke kembali direvisi dengan mengembalikan Desa Tiwusora ke Kecamatan Kota Baru,” jelas Oni, demikian sapaan politisi NasDem ini.
Menurut Oni, akses jalan dan kebutuhan sarana kesehatan warga Tiwusora memang lebih dekat ke Kota Baru.
“Warga selama ini di berbagai kesempatan selalu mengeluhkan kondisi ini. Termasuk pelayanan pemerintahan kecamatan sangat sulit karena harus melewati medan yang sulit,” ujar Oni.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede juga sependapat.
Menurutnya, amanat Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan bertujuan untuk mendekatkan pelayanan dan distribusi pembangunan yang merata.
“Jika dalam 10 tahun warga Tiwusora sulit mendapatkan pelayanan baik kesehatan, administrasi kepemerintahan maupun pembangunan, kita mendukung langkah masyarakat desa yang sudah bermusyawarah dan bersepakat untuk kembali ke Kota Baru,” sebut Erik Rede.
“Hanya ada dua alternatif. Selain pindah, jalan lain adalah akses jalan dari dan menuju Desa Tiwusora termasuk fasilitas publik seperti sarana kesehatan mesti segera dibenahi,” tambahnya.