Penanganan Covid-19 di Flotim, Kades Mesti Prioritaskan Dana Desa untuk BLT

Larantuka, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa meminta para kepala desa untuk mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang terdampak Covid-19.

Kepala Dinas PMD Flores Timur, Rufus Koda Teluma saat dikonfirmasi Ekora NTT di ruang kerjanya, Jumat (24/04/2020) mengatakan, penyaluran BLT merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Prioritas Dana Desa tahap pertama untuk kepentingan BLT selama 3 bulan bagi warga miskin. Tapi semua itu harus dipastikan melalui mekanisme yang ada, dengan peraturan kepala desa tentang penerima BLT,” kata Rufus.

Para Kades diminta untuk membuat dokumen perubahan APBDes. Tetapi dalam konteks ini harus ada persetujuan. Ada musyawarah istimewa antara pemerintah desa dan BPD untuk mendapat persetujuan.

“Setelah itu dimuatkan dalam berita acara. Substansi itu akan dibawa ke perubahan APBDes. Karena kita tidak bisa menunggu kita selesaikan dokumen dulu baru keluarkan uang,” jelas Rufus.

iklan

“Prinsipnya langkah-langkahnya harus dilalui. Langkah-langkahnya itu adalah penggunaan dana mendahului perubahan. Yaitu harus melalui persetujuan bersama antara pemerintah desa dan BPD. Hasil tujuan itu dituangkan dalam berita acara,” tambahnya lagi.  

Rufus meminta agar para Kades dan tim relawan di desa segera melakukan pendataan berdasarkan kriteria yang telah diturunkan, sesuai dengan Permendes Nomor 6 tentang perubahan Permendes 11 tentang prioritas penggunaan dana desa, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35, PMK Nomor 40, dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 yang baru diumumkan.

“Kita sudah buat penegasan melalui surat bupati. Kita sudah turunkan semua surat kepada para camat, lalu kami juga sudah koordinasikan dengan dinas sosial, untuk mengeluarkan data-data penerima PKH,” terang Rufus.

Butuh pendataan yang akurat sehingga tidak ada tumpang tindih penerima bantuan. Karena itu, setiap data disandingkan di tingkat desa.

“Sehingga tidak ada yang dapat pendobelan. Jangan ada yang ini, dia dapat, yang itu juga dia dapat, sedang yang lain tidak dapat sama sekali,” tegas Rufus. 

Ditegaskan Rufus, bagi Kepala Keluarga (KK) yang sudah menerima BLT melalui APBN tidak boleh lagi menerima BLT melalui Dana Desa. Selain itu, seluruh unsur perangkat desa, dari kepala desa hingga BPD tidak boleh mendapat BLT baik dari Kemensos maupun BLT Dana Desa.

“Karena perangkat desa sudah tiap bulan dapat 2 juta lebih. Inikan cuma 600 tiap bulan selama 3 bulan. Kalau perangkat desa dapat lagi kan repot. Kita minta camat harus tegas. BLT diberikan dengan hati nurani. Perangkat desa dan BPD tidak boleh nafsu untuk terima lagi BLT,” tegas Rufus.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA