Ada Nama Orang Meninggal dalam Data Penerima BST, Kades Bama: Inikan Kacau

Larantuka, Ekorantt.com – Kepala Desa Bama, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur, Petrus Ike Goran mengaku kecewa lantaran data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang sangat amburadul.

Dari 189 Kepala Keluarga (KK) di Desa Bama, sebut Ike Goran, yang berhak mendapatkan BLT DD sebanyak 67 KK. Sedangkan bantuan Kemensos, data yang diperoleh sebanyak 45 jiwa warganya yang menerima.

Dari 45 orang warganya yang medapatkan BST, sebanyak 13 nama yang dobel karena berada dalam satu keluarga. Selain itu, beberapa nama penerima BST di desanya adalah warga yang sudah pindah penduduk dan telah meninggal dunia.

“Satu keluarga bisa dapat BST sampai 3 orang. Ada yang 3 orang, ada yang satu keluarga 2 orang. Ada yang meninggal dari 3 tahun yang lalu tapi nama ada sebagai penerima BST. Ada yang sudah pindah penduduk. Bagaimana data ini tidak bisa diupdate? Meninggal sudah 3 tahun yang lalu tapi nama masih ada sebagai penerima BST. Artinya data kependudukan ini tidak diupdate selama 3 tahun! Inikan kacau,” tambahnya lagi.

Petrus Goran mengaku, amburadulnya data dari Kemensos ini menyebabkan dirinya kesulitan menentukan nama-nama penerima Bantuan Langusung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di desanya.

iklan

“Masyarakat di sini ada yang masuk BST. Yang menjadi persoalan di BST adalah data yang diberikan sebagai penerima BST ambradul. Kami diarahkan untuk tidak ada pendobelan nama. Si A ada di PKH tidak boleh ada di BST dan apalagi dia ditambah ke BLT itukan tidak boleh,” kata Petrus.

“Tapi ternyata nama-nama itu ada satu keluarga bisa 3 orang nama penerima BST. Dan itu yang jadi persoalan. Seandainya 3 orang itu dapat dalam satu keluarga. Bagaimana dengan yang lain?” ujarnya bingung.

Pihak desa kesulitan dalam menentukan nama-nama penerima BLT.

Sejauh ini, dirinya telah melakukan pertemuan dengan BPD dan tokoh masyarakat untuk membuat berita acara pergantian ke-13 nama penerima BST yang mengalami pendobelan untuk dialihkan ke KK terdampak lain.

Namun pengajuan pengalihan nama yang tertera di dalam berita acara ini ditolak oleh Dinas Sosial Kabupaten Flores Timur.

“Pergantian melalui musyawarah desa ini lalu kita berita-acarakan. Daftar nama kita antarkan ke dinas sosial. Tapi ternyata itu di sana dijelaskan tidak bisa lagi. Saya, yah sudah tidak bisa lagi maka kita kembalikan,” ungkap Petrus kecewa.

Petrus bilang bahwa dirinya pernah didatangi oleh pihak lembaga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mempertanyakan persoalan pembagian BST dan BLT di desanya.

“Saya bilang, saya tidak urus. Saya hanya urus BLT dari Dana Desa. Terserah mereka mau kasih atau tidak, data ini mempersulit kita untuk menentukan mau ke BST atau ke BLT. Seandainya, nama dari BST sudah bagus, sudah paten itu akan mengurangi BLT Dana Desa,” ketus Petrus.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA