Pembunuhan di Nagekeo, Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru

Mbay, Ekorantt.com – Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo menggungkapkan perkembangan terbaru hasil penyidikan terhadap kasus pembunuhan pria asal Manokwari, Papua, Damianus Dowan Siba (25) di Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo 17 Juni 2020 lalu.

Sebelumnya, Polres Nagekeo telah menetapkan satu tersangka berinisial FR (23). Dalam perkembangan penyidikan, ditemukan fakta baru yakni penambahan dua tersangka yang juga merupakan kerabat dari istri korban.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Nagekeo, AKBP Hendrik Fai pada konferensi pers di Mapolres Nagekeo pada Rabu (24/06/2020).

AKBP Hendrik mengatakan, dua tersangka baru tersebut yakni KS (21) dan GDD (21).

Dijelaskannya bahwa korban ditemukan tak bernyawa di sumur persawahan Waekokak dan diduga dianiaya oleh ketiga pelaku menggunakan benda tumpul.

“Sebelumnya ketiga pelaku dan korban minum moke dari jam 8 pagi sampai jam 3 pagi esok harinya. Setelah itu terjadi percecokan antara pelaku dan korban hingga terjadi penganiayaan terhadap korban hingga tewas,” ujarnya.

Agar menghilangkan jejak, kata AKBP Hendrik, ketiga pelaku memasukkan korban ke dalam sumur yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Atas perbuatan itu, ketiga pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 338, 351 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Belmin Radho

spot_img
TERKINI
BACA JUGA