BUMDes bisa Kelola PKTD untuk Usaha Ekonomi Produktif

Jakarta, Ekorantt.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa mengelola kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk kegiatan usaha ekonomi produktif.

Dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (4/8/2020), Halim Iskandar mencontohkan, kegiatan usaha ekonomi produktif oleh BUMDes yang dimaksud seperti halnya menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan; membersihkan tempat wisata, tempat kuliner, pasar desa, gudang desa, dan kandang ternak bersama, perdagangan logistik, dan bagi hasil perikanan dan peternakan.

“Untuk PKTD untuk usaha ekonomi produktif, misalnya menanami lahan desa dengan tanaman pangan bisa dikelola oleh BUMDes. Dengan ini masyarakat miskin bisa mendapatkan upah, lahan produktif, kemudian hasil produksi lahan dapat dijual untuk mendapat penghasilan yang dikelola oleh BUMDes,” terangnya.

Untuk diketahui, masih terdapat Rp36,4 triliun dari Rp71,2 triliun anggaran dana desa tahun 2020 yang tersisa. Dana ini bisa digunakan untuk kegiatan PKTD  yang bakal menyerap sekitar 5,2 juta tenaga kerja. Kegiatan PKTD tersebut akan dilaksanakan sepanjang Bulan Agustus hingga September tahun 2020.

“Proporsi upah minimal 50 persen dari biaya kegiatan. Berarti dari Rp36,4 triliun upahnya sekitar Rp18-19 triliun, itu akan mengcover 5.202.279 pekerja. Kalau upahnya lebih dari 50 persen, berarti jumlahnya (tenaga kerja) akan lebih tinggi lagi,” ujarnya.

iklan

Halim Iskandar mengatakan, PKTD dari dana desa bertujuan untuk dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Perekrutan pekerja PKTD sendiri harus sesuai kriteria, yakni masyarakat miskin; penganggur dan setengah penganggur; dan masyarakat marjinal lainnya.

“Upah diberikan setiap hari supaya meningkatkan daya beli masyarakat. Jangan lupa adaptasi kebiasaan baru, pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” tegasnya.

Halim Iskandar menegaskan, PKTD dari dana desa merupakan kegiatan padat karya tunai yang murni dikelola oleh desa. Dalam PKTD ini, desa diberi keleluasaan dalam menentukan lokasi pekerjaan hingga penerimaan tenaga kerja.

Meski demikian, pelaksanaan PKTD memiliki rambu-rambu tertentu yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2020.

“(PKTD) Ada rambu-rambunya, pertama pekerja adalah kelompok penganggur, miskin, dan kelompok marginal lainnya. Misalnya Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), ini mutlak. PEKKA harus menjadi skala prioritas dalam PKTD,” ujarnya.

Di samping itu, Gus Menteri juga mengatakan, sebagian kecil dana desa yang masih tersisa dapat juga digunakan untuk program maskerisasi di desa. Dalam hal ini, sebagian kecil dana desa dapat digunakan untuk pengadaan masker yang diberikan kepada masyarakat miskin di desa.

Meski demikian, ia juga mendorong masyarakat desa yang mampu secara ekonomi dapat bekerjasama dan bergotong royong membantu pengadaan masker untuk masyarakat miskin di desa.

“Yang harus kita lakukan terkait desa aman Covid-19, anggap saja Rp1-2 Triliun dari Rp36,4 triliun dana desa yang masih tersisa untuk masker, itu sudah banyak. Berarti masih sekitar Rp35 triliun, ini fokus untuk PKTD,” terangnya.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA