Diberhentikan Tanpa Kejelasan, 26 Karyawan Barata Kupang Mengadu ke DPRD NTT

Kupang, Ekorantt.com – Sebanyak 26 karyawan PT Barata Guna Indo Ganesa Cabang Kupang mendatangi kantor DPRD NTT pada Rabu (12/8/2020) sore. Mereka ingin mengadu ke wakil rakyat karena diberhentikan sepihak oleh perusahan.

Ke-26 karyawan yang didampingi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DPC Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tersebut tidak sempat bertemu dengan anggota Komisi V DPRD NTT. Mereka diterima oleh staf pendamping Komisi V DPRD NTT, Baginda Al, Bung Agus, dan Bung Mat di ruang Komisi V DPRD NTT.

Koordinator Karyawan PT Barata Kupang, Indri Ariani kepada wartawan mengatakan, mereka ingin menyampaikan keluhan terkait pemberhentian dari pekerjaan tanpa status yang jelas. Padahal pihaknya telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak perusahaan.

Ia menuturkan, perusahaan merumahkan mereka sejak bulan Mei 2020 dengan kesepakatan bahwa pada awal bulan Juni kembali bekerja. Namun saat masuk kerja, manajer menyampaikan bahwa mereka akan dirumahkan kembali.

“Kami bingung dengan status kami saat ini, apakah hanya dirumahkan atau telah di-PHK. Sampai dengan saat ini kami belum juga di-PHK oleh perusahaan,” ungkapnya.

iklan

Selain telah dirumahkan, perusahaan juga menonaktifkan BPJS Kesehatan yang selama ini ditanggung perusahaan, dengan alasan bahwa perusahaan telah pailit.

“Kami minta BPJS diaktifkan kembali. Kami ini sudah susah. Kalau BPJS dinonaktifkan karena itu harapan kami saat kami sakit,” ungkapnya.

Terkait BPJS Kesehatan, kata Indri, kalaupun diaktifkan, perusahaan meminta mereka untuk membuat surat pengunduran diri. Selanjutnya, BPJS Kesehatan dialihkan ke tanggungan pribadi atau mandiri.

Dirinya berharap pemerintah dan DPRD NTT dapat memfasilitasi masalah yang sedang mereka alami.

“Kami menolak untuk di-PHK karena status kami tidak jelas. Kalau pun di-PHK, kami minta hak-hak kami diperhatikan karena masa kerja kami rata-rata 5 tahun ke atas bahkan ada yang telah bekerja selama 19 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPC SBSI Kota Kupang, Jemi Tepa mengatakan, SBSI telah beberapa kali berkomunikasi dengan perusahaan. Tapi belum ada kata sepakat. Pasalnya, pimpinan perusahan telah kabur dan staf yang ada sekarang ini tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan.

Karena alasan itulah, para karyawan bersama SBSI melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja san Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT.

“Mediasi dengan Disnakertrans juga menemui jalan buntu karena yang bertemu adalah staf, bukan pimpinan,” ujar Jemi.

Perusahaan, kata Jemi, juga telah melaporkan kasus ini ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang. Hal yang sama pun terjadi yakni tidak ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Jemi menegaskan, SBSI bersama para karyawan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum yakni Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

Kontributor: Patrick Padeng

TERKINI
BACA JUGA