Seorang Pegawai Kelurahan Diduga Lakukan Pungli, Bupati Ende Berang

Ende, Ekorantt.com – Oknum pegawai Kelurahan Bokasape, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) saat melayani Surat Keterangan Usaha (SKU) sejak Rabu (2/9/2020) hingga Jumat (4/9/2020).

Dugaan Pungli tersebut dilakukan kepada ratusan warga yang mengurus SKU untuk mendapat Bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepada Ekora NTT, beberapa warga yang tidak mau namanya dikorankan membenarkan pungutan biaya sebesar Rp10.000 per orang saat mengurus SKU tersebut.

“Benar Pak. Pokoknya semua yang urus SKU di kantor kelurahan, masing-masing bayar Rp10.000, termasuk saya juga bayar Pak,” ungkap seorang warga RT 08/RW 04 Bokasape yang tak mau namanya dikorankan.

“Banyak sekali Pak yang urus SKU. Karena ingin mendapat bantuan usaha, ya kami bayar,” sambungnya.

iklan

Beberapa warga lain bilang bahwa informasi untuk mengurus SKU disampaikan langsung oleh pegawai kelurahan tanpa melalui Ketua RT sebagaimana biasanya. Mendengar informasi itu, mereka pun langsung ke kantor lurah.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Ende, Yohanes Don Bosko Rega terkejut dengan informasi dugaan Pungli itu. Ia merasa kasihan dengan masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan di tengah pandemi.

“Jika dugaan ini benar. Kita minta pemerintah klarifikasi. Tidak benar jika urusan administrasi ada pungutan seperti ini. Tidak diperbolehkan untuk lakukan Pungli, salah besar itu. Apalagi di masa pandemi Covid-19,” tegas Don Bosko Rega

DPRD sebagai mitra pemerintah, sebutnya, akan melakukan rapat dengar pendapat jika memang informasi tersebut benar.

“Kita akan panggil untuk dimintai klarifikasi,” ungkapnya.

Anggota DPRD komisi I DPRD Ende, Agus Pake juga sependapat.

“Kita minta bupati segera melakukan evaluasi. Jika benar informasi tersebut, komisi I akan memanggil Camat Wolowaru,” tandasnya.

Mendengar informasi dugaan Pungli itu, Bupati Ende, H Djafar H. Achmad  berang. Dirinya mengaku terkejut setelah diberitahu oleh wartawan.

“Saya lagi cari juga orangnya. Saya tidak setuju itu. Orang susah, kok dibuat seperti itu. Saya akan panggil,” ujar Bupati Djafar.

Menurut Bupati Djafar, bantuan UMKM merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung usaha masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Jika benar, akan diberi sanksi,” pungkas Bupati Djafar.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA