‘Berkelit’ di Balik Salah Edit

Maumere, Ekorantt.com – Kasus Covid-19 di Kabupaten Sikka bertambah dua orang dari hasil transmisi lokal pada 1 Oktober 2020. Tim medis mengambil langkah cepat dengan menjemput pasien untuk diantar ke ruang isolasi. Tim medis juga selanjutnya melacak yang berkontak erat dengan pasien.

Di sisi lain, demi mencegah penularan Covid-19 yang masif, Pemerintah Kabupaten Sikka mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Wihelmus Sirilus mengakui hal ini usai rapat koordinasi di Posko BPBD Sikka Kamis (1/10/2020).

“Langkah pemerintah untuk melakukan PSBB, ya kita sudah lakukan hari ini dengan mengeluarkan instruksi bupati,” begitu ujar Sekda Sirilus meyakinkan.

Bahkan beberapa jam sebelumnya, informasi PSBB juga disampaikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sikka, Awales Syukur lewat surat berprihal pemberitahuan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sikka.

iklan

Pemerintah melalui Prokompi memberitahukan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka telah menerapkan protokol kesehatan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Dengan ini, disampaikan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sikka bahwa mulai hari ini, Kamis 01 Oktober 2020 sampai dengan Rabu 14 Oktober 2020 tamu urusan kedinasan, pribadi, dan keluarga Bupati Sikka dan Wakil Bupati Sikka untuk sementara ditangguhkan,” tulis Awales.

Kebijakan ini menuai polemik di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakannya dengan pendasaran pada sejumlah aturan.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 misalnya ditegaskan “Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk provinsi atau kabupaten/kota tertentu,” demikian tertulis dalam Pasal 1 aturan itu.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 mempertegas kembali bahwa menteri menetapkan PSBB di sebuah wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota (Pasal 3).

Tiba-tiba beberapa jam kemudian kebijakan PSBB versi Pemkab Sikka dianulir dengan alasan salah edit.

“Sehubungan dengan adanya kesalahan pengeditan pada judul Surat Edaran Bupati Sikka Nomor: Satuan Tugas.345/C-19/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020, yang tertulis judul: Pembatasan Sosial Berskala Besar Pasa Wilayah Kabupaten Sikka, seharusnya berjudul: Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Sikka,” demikian tertulis dalam surat perbaikan yang ditandatangani oleh Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, Muhamad Daeng Bakir.

Apakah betul salah edit? Bagi Pengamat Hukum, Viktor Nekur, kesalahan pengeditan hanyalah alasan permukaan yang dibuat-buat. Alasan mendasarnya adalah tak terlibatnya bagian hukum Pemkab Sikka.

“Di mana bagian hukum?” tanya Viktor.

Ia berharap, ke depannya bagian hukum harus terlibat atau dilibatkan dalam penyususunan aturan pemerintah. Pertimbangan-pertimbangan hukum dalam setiap kebijakan sangat penting demi menghindari kesalahan seperti yang terjadi sekarang.

TERKINI
BACA JUGA