APR TTU Tolak UU Omnibus Law

Kefamenanu, Ekorantt.com – Aliansi Perjuangan Rakyat Timor Tengah Utara (APR TTU), gabungan dari Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND-DN) Eksekutif Kota Kefamenanu, Persatuan Mahasiswa Biboki, dan Persatuan Mahasiswa Perbatasan, melakukan aksi demontrasi untuk menolak UU Omnibus Law (Cipta Kerja) dari depan Universitas Timor hingga depan pegadaian Kota Kefamenanu pada Kamis (08/10/2020).

Dalam pengawalan ketat dari pihak kepolisian TTU, massa aksi memegang spanduk bertuliskan “Tolak Umnibus Law, Lawan Kapitalisme-Imperialisme”.

APR TTU menilai, Omnibus Law yang digadang-gadangkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi malah mengorbankan jutaan pekerja kecil ditengah ancaman Covid-19.

“Pemerintah Indonesia pikir dengan mengelontorkan anggaran untuk stimulus sebesar Rp4,95 triliun dari bank dunia akan mampu menyelesaikan perlambatan ekonomi tetapi itu justeru akan menambahkan beban baru bagi pekerja Indonesia,” ujar Koordinator Lapangan ARP TTU, Rio Hala saat ditemui di depan Kampus Universitas Timor.

UU Cipta Kerja secara tidak langsung telah merampas ruang hidup kaum kecil.

iklan

“Menyerah atas Omnibus Law sama saja dengan menyerahkan hidup pada kapital dan kalau kita diam saja kita akan tertindas oleh negara sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Mahasiswa Biboki (Permabi) Dalmansius Anoit mengatakan, pemerintah begitu bernafsu untuk menyelamatkan kepentingan kelas borjuis. Hal ini terlihat jelas saat pemerintah Indonesia dan DPR RI diam-diam mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi undang-undang cipta kerja pada tanggal 5 Oktober 2020.

“Kapitalisme sedang mengalami krisis yang diciptakannya sendiri. Pengesahan secara tiba-tiba ini menunjukkan kepada kita seperti apa rezim hari ini. Watak rezim yang lebih memilih untuk mengamankan kepentingan modal penguasa,” jelasnya.

Pihaknya juga mengutuk keras tindakan represif polisi yang melarang kaum buruh dan mahasiswa untuk berdemo.

“Harusnya tidak boleh ada larangan saat orang berpendapat. Siapa saja bebas berpendapat dan itu dilindungi undang-undang. Tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian tidak dibenarkan,” tegasnya.

Adapun tuntutan APR TTU yakni: 1)Menolak UU Omnibus Law dan menuntut Pemerintah RI untuk segera membatalkan UU Omnibus Law. 2) Berikan upah yang layak, jaminan keselamatan kerja, kebebasan berekspresi bagi buruh dan hapus sistem outsourching. Dan 3) Hapus liberalisasi pendidikan indonesia dan wujudkan pendidikan gratis dan demokrasi.

Kristoforus Dos Santos

TERKINI
BACA JUGA