PMKRI Kecam Penggusuran Rumah Warga di Ende, Bupati Dinilai Kehilangan Hati Nurani

Presidium Gerakan Masyarakat (Germas) PMKRI Kupang, Yido Manao menilai tindakan itu sebagai perwujudan dari kebijakan yang arogan dan minim empati.

Ende, Ekorantt.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende menggusur rumah Robert Ruddy De Hoog di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kota Ende pada Senin, 4 Mei 2026, menuai reaksi keras dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Presidium Gerakan Masyarakat (Germas) PMKRI Kupang, Yido Manao menilai tindakan itu sebagai perwujudan dari kebijakan yang arogan dan minim empati.

“Ini bukan sekadar kebijakan yang keliru. Ini bentuk nyata dari sikap otoriter yang menyakiti rakyat. Kami sangat menyayangkan sikap bupati yang seperti kehilangan hati nurani,” ujar Yido dalam keterangan pers yang diterima Ekora NTT pada Rabu, 6 Mei 2026.

Yido menilai, pemerintah tutup mata terhadap fakta bahwa lahan yang digusur memiliki sejarah dan tempat berlindungnya warga selama bertahun-tahun.

“Pemerintah seolah-olah menganggap bahwa tempat tersebut sekadar lahan kosong dan rumah tidak berpenghuni. Padahal, ada manusia dan kehidupan di sana yang seharusnya dilindungi, bukan malah disingkirkan begitu saja,” ujarnya.

PMKRI Kupang, kata dia, menuntut Pemkab Ende untuk menjelaskan alasan penggusuran dan bertanggung jawab terhadap apa yang dialami warga terdampak. Pemerintah juga diminta menghentikan praktik kekuasaan yang represif dalam tata kelola pemerintahan.

“Jika tidak segera ditangani secara adil dan manusiawi, maka ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin dalam. Hal ini juga dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan di Kabupaten Ende ke depannya,” tuturnya.

Pemkab Ende mengklaim penggusuran dilakukan untuk menertibkan aset pemerintah berupa lahan  dengan sertifikat hak milik nomor 20 tahun 2002 itu.

Camat Ende Tengah, Yovan Pasa pada Senin, 4 Mei 2026, mengatakan bahwa penggusuran dilakukan dengan acuan surat perintah Bupati Ende Nomor BU 188/BPKAD.18/432/IV/2026.

Dikatakan Yovan, penggusuran merupakan langkah terakhir. Pemerintah sebelumnya sudah melakukan upaya mediasi sejak 2017 lalu.

“Pada prinsipnya, kami datang melakukan penggusuran sesuai dengan surat perintah, prosesnya kami sudah dari tahun 2009, mediasi dan lain-lain sudah dilalui semua, ini sudah di tahap akhir, kalau ada yang keberatan, tinggal tempuh jalur hukum dan gugat pemerintah,” kata Yovan Pasa usai penggusuran.

Ia meminta pihak yang keberatan dengan kebijakan tersebut untuk menempuh jalur hukum. Sebelum proses penggusuran, kata dia, Pemkab Ende menunggu gugatan dari pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut.

“Kalau bilang kami menggugat, kami memiliki sertifikat, yang sepengetahuan saya itu menjadi surat sertifikat resmi dan itu dikeluarkan oleh BPN.”

Sementara itu, Robert Rudy De Hoog mengaku kecewa dengan kebijakan penggusuran yang dilakukan Pemkab Ende.

Menurut Ruddy, penggusuran itu dilakukan sepihak tanpa ada upaya mediasi ataupun dialog bersama pihak provinsial SVD. Padahal, provinsial SVD sempat meminta adanya dialog sebelum langkah penggusuran.

“Karena menurut kami seharusnya ada pembicaraan lebih lanjut dengan provinsial ya. Karena beliau (pater provinsial ) juga menginginkan hal seperti itu biar jangan ada keributan, jangan ada pembongkaran paksa seperti ini,” tuturnya.

“Kelihatan seperti kami mencuri lahan itu. Nah, itu mungkin sedikit kami agak tersinggung dengan keputusan pemerintah,” tambah Ruddy.

Ia berkata, ia dan keluarganya menetap di rumah itu atas pemberian SVD melalui surat hibah pada 2016 lalu kepada ibunya, Adriana Sadipun.

“Kami ini bukan penduduk luar, kami tinggal atas dasar surat hibah dari SVD ke mama saya (Adriana Sadipun) pada tahun 2016,” ujarnya.

“Selanjutnya kami menunggu keputusan dari Provinsial SVD terkait dengan penggusuran rumah. Apa pun keputusan dari provinsial, kami akan mengikutinya.”

TERKINI
BACA JUGA