Ini 5 Syarat Guru Honorer yang Bisa Terima BSU Rp1,8 Juta

Maumere, Ekorantt.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) di Jakarta pada Selasa (17/11/2020).

Total anggarannya lebih dari Rp3,6 triliun dan menyasar 2.034.732 orang. Setiap orang mendapatkan bantuan Rp1.8 juta.

Adapun rinciannya 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nadiem menjelaskan bahwa pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para calon penerima dalam memperoleh bantuan.

Lebih lanjut dijelaskan Nadiem bahwa setiap calon penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat yakni, pertama, PTK yang mendapat BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Ketiga,  berstatus non-PNS. Keempat, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja. Dan kelima, bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

TERKINI
BACA JUGA