Borong, Ekorantt.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dinyatakan positif COVID-19, sesuai hasil pemeriksaan PCR di Rumah Sakit W.Z Johannes Kupang.
Menurut juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Matim, Bonifasius Sai, pihaknya menerima hasil pemeriksaan PCR ASN berinisial GAM itu pada Jumat (8/1/2021).
“Terkait penanganya sudah dilakukan karantina sejak dini, yaitu sejak diketahui hasil rapid test antigennya reaktif pada tanggal 23 desember 2020, ASN yang bersangkutan langsung di karantina,” tulis Boni dalam rilis yang diterima Ekora NTT, Sabtu (9/8/2021) pagi.
Selain itu, lanjutnya, sejak hasil rapid test antigen ASN itu dinyatakan reaktif, pihak Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Matim langsung melakukan rapid test terhadap orang-orang yang melakukan kontak erat dengan yang bersangkutan.
“Di tempat ASN mengabdi juga telah dilakukan rapid test terhadap teman-temannya. Begitu juga dengan anggota keluarganya,” katanya.
Menurutnya, hingga kini, total pasien COVID-19 di Manggarai Timur sebanyak empat orang.
Dari jumlah itu, satu pasien telah dinyatakan sembuh dan tiga lainnya sedang diisolasi dan menjalani perawatan di RSUD Borong.
“Pemerintah tetap mengharapkan agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan patuh melaksanakan 3 M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” tutupnya.(AR)