Bapenda Ende dan BPN Teken MoU Dorong Peningkatan PAD

Ende, Ekorantt.com – Dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ende sesuai dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan menindaklanjuti Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pajak Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, maka telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Ende bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Ende Ende.

Penandatanganan pakta integritas tersebut diklaim sebagai upaya tertib administrasi pertanahan dan upaya membangun kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende Yohanis Nislaka kepada media di Ende pada Kamis, (04/03/2021).

Dikatakannya, tindak lanjut dari MoU tersebut, Bapenda melakukan langkah-langkah integrasi sistem yang dimiliki badan pertanahan dikoneksikan dengan 11 jenis pajak online yang dimiliki Pemkab Ende sejak tanggal 1 Maret 2021 integrasi data antara Badan Pertanahan dan Bapenda telah terkoneksi.

Integrasi data tersebut, kata Kadis Nislaka, menghasilkan rumusan bahwa ketika ada aktifitas yang berhubungan dengan penerbitan sertifikat pada Badan Pertanahan Kabupaten Ende maka datanya akan terkoneksi dengan Badan Pendapatan Daerah.

iklan

Sebaliknya, ketika terjadi transaksi jual beli tanah  di Kabupaten Ende maka PHPTB akan terkoneksi dengan Badan Pertanahan untuk data awal pengalihan hak atas tanah dan proses penerbitan sertifikat tanah. Ketika  telah memiliki sertifikat maka data tersebut dijadikan badan pendapatan daerah berdasarkan office assessment untuk dijadikan obyek pajak bumi bangunan yang baru.

“Integrasi data ini untuk memberikan kepastian kepemilikan dan memudahkan peningkatan PAD serta peningkatan Pajak Nasional. Ini inovasi yang kita lakukan untuk membangun kesadaran wajib pajak. Jadi, Pemkab Ende berterima kasih atas kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional,”kata Nislaka.

Dengan MoU tersebut, tercatat Kabupaten Ende menjadi Kabupaten keempat di NTT yang melakukan kerja sama integrasi data PPHTB dengan Badan Pertanahan Nasional.

“Jadi semoga dengan integrasi data PPHTB ini dapat menaikan PAD kita. Kalau tahun 2020 target PAD kita 89 Miliar dengan realisasi 77 Miliar atau 87 persen. Kalau tahun 2021 ini target kita 90 Miliar. Kita akan berjuang bersama supaya ada peningkatan presentase realisasi di tahun 2021 ini,”ujar Nislaka.

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ende, Herman Oematan yang dikonfirmasi Ekora NTT menjelaskan pihaknya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Ende melalui integrasi data tersebut. Program integrasi PPHTB di NTT telah dilakukan di Sumba Barat Daya, TTS, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Ende.

“Kalau ada masyarakat yang jual beli tanah di NTT ini dengan harga  diatas 60 juta PPHTBnya lima persen dan itu langsung diketahui, kita senang karena di NTT ini sudah ada empat kabupaten yang datanya sudah terintegrasi. Intinya  program tersebut untuk transparansi integrasi ini bertujuan untuk peningkatan PAD jadi kalau sudah online maka bisa juga menghindari kebocoran,”ungkap Oematan.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA