Pemerintah Alokasi Rp 19,4 Miliar Bangun RTLH di Nagekeo

Mbay, Ekorantt.com – Pemerintah mengalokasikan anggaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Nagekeo, NTT pada tahun 2021 sebesar Rp 19,4 Miliar. Anggaran tersebut diberikan kepada 971 Kepala Keluarga (KK) untuk peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Nagekeo, Antonius Lori menyatakan, alokasi bantuan RTHL tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun ini ada tiga sumber dana APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD II yang totalnya ada 971 unit. Kalau tahun lalu itu hanya 500 unit yang sumber dari APBN dan DAK,”kata Antonius di Mbay pada Kamis (25/03/2021) siang.

Bantuan pemerintah untuk peningkatan kualitas rumah bertujuan menekan angka kemiskinan di Kabupaten Nagekeo, yang salah satu indikator ialah mengenai rumah layak huni. Catatan Dinas PRKP, masih terdapat 11.696 unit di Nagekeo kategori RTLH.

“Jadi, bantuan ini hanya sebagai stimulan saja, selebihnya adalah swadaya. Sebenarnya ada dana desa (DD) juga, yang selama ini alokasinya bervariasi. Ada yang 20 unit, ada desa yang hanya 10 unit, ada yang 15 unit. Kalau mau cepat saya kira bisa juga dibantu oleh dana desa karena sudah ada menunya,”katanya.

Adapun rincian bantuan perumahan tahun 2021 diantaranya, APBN 100 unit, DAK 48 unit dan APBD II sebanyak 823 unit. Masing-masing unit sedianya akan dialokasikan sebesar Rp 20 Juta.

Antonius menerangkan, saat ini petugas dan pemerintah tingkat bawah sedang melakukan verifikasi untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

“Sekarang (verifikasinya) hampir selesai. Setelah verifikasi baru kita mulai dengan eksekusi. Nah, verifikasi ini kan tim yang melihat kira-kira ada kendala apa. Misalnya, kalau ada yang sudah dialokasi dengan dana desa lalu ter-cover lagi, bisa dialihkan ke nama lain. Fungsi verifikasi disitu, karena timnya terpadu dari dinas dan aparat desa,”jelas dia.

“Petugas dinas melihat kondisi rumah dan kita membuat kesepakatan dengan desa untuk dialokasikan. Kalau ada yang pernah dapat, kita bisa gantikan orang, dan itu kita melihat yang benar-benar layak terima. Kita harapkan benar-benar rumah tidak layak huni dan lengkap dengan administrasinya termasuk kesiapan swadaya penerima,”terang Antonius.

Ia menambahkan, bantuan Rp 20 Juta per KK akan diberikan berupa material yang disedia oleh pihak ketiga atau suplayer. Penentuan suplayer berdasarkan kesepakatan bersama penerima dan pemerintah yang sedianya memenuhi persyaratan administratif seperti NPWP atau akta notaris perusahan. Kemudian suplayer juga harus mempunyai armada dan rekam jejaknya baik.

“Sebetulnya polanya kita kasih langsung berupa uang. Tapi kita antisipasi dengan suplayer untuk mengurangi risiko. Jangan sampai uang yang kita beri tunai membeli material sedikit yang berpotensi hight cost, kemudian kita menjaga jangan sampai uang itu bisa digunakan yang lain. Suplayer itu nantinya bersama-sama dengan penerima untuk melakukan survei harga ke toko bangunan. Setelah survei yah eksekusi,”tutur Kadis Antonius.

Ian Bala

spot_img
TERKINI
BACA JUGA