PT PIM Kembalikan Tanah Malasera Menjadi Hak Pemda Nagekeo

Mbay, Ekorantt.com – PT Prima Indo Megah (PIM) melimpahkan kembali status hak kepemilikan tanah Malasera di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo ke pemerintah daerah setempat.

Hal ini ditandai melalui penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak kepemilikan Malasera oleh Direktur PT PIM, Firdaus Adi Kisworo di Kantor Bupati Nagekeo pada Senin (26/04/2021) pagi.

Firdaus selaku pihak yang melepaskan hak kemudian menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo, dalam hal ini Bupati Johanes Don Bosco Do selaku pihak yang menerima pelepasan hak.

Proses itu disaksikan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagekeo, Dominikus Insantuan dan Kuasa Hukum PT PIM Silvester Nong Manis, SH.

Sementara, Bupati Don didampingi Sekda Nagekeo Lukas Mere, Para Asisten, Kepala Bagian Hukum Hans Malo, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Lory Antonius, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Maria Dua, Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah Abdul Latif.

iklan

Peristiwa penandatanganan dokumen, di samping sebagai tindak lanjut amar putusan pengadilan, juga sangat membantu langkah optimalisasi aset daerah berupa kepastian hukum atas tanah yang akan digunakan untuk melanjutkan tahapan pembangunan perumahan tapak dan rumah sederhana sehat Malasera bagi Pegawai Nageri Sipil (PNS) Kabupaten Nagekeo.

Untuk diketahui, lahan seluas 14,43 ha tersebut, telah dibangun 52 unit rumah, terdiri dari 19 unit yang sudah selesai 100% dan 33 unit yang belum tuntas dikerjakan.

Kepala Dinas PRKP Tony Antonius bersama beberapa pejabat Pemkab Nagekeo mengikuti acara serah terima kepemilikan tanah Malasera (Foto : doc Humas Nagekeo)

Sebelum penandatanganan dan penyerahan dokumen tersebut, dilakukan pertemuan singkat oleh kedua pihak.

“Setelah ini, kita butuh legal opinion dari pihak terkait sebelum proses lebih lanjut ke lembaga DPRD,”ujar Bupati Don, saat itu.

Tanah Malasera sejak awal peruntukan, memang direncanakan untuk perumahan pemukiman bagi para Pegawai Nageri Sipil (PNS) daerah.

Pembangunan sempat terhenti karena tersandung persoalan hukum. Saat ini, Pemda Nagekeo kembali memproses peruntukannya setelah semua prosedur dilewati sebagaimana mestinya.

“Market sudah ada, tinggal menjual. Ini tanah Pemda untuk perumahan PNS yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan. Proses harus berjalan baik, benar dan cepat agar yang menggunakan bangunan bisa nyaman menempatinya dan daerah tidak dirugikan,” kata Bupati Don.

“Instansi terkait saya minta segera telusuri sertifikat tanah sesuai jumlah yang sudah diterbitkan BPN atas tanah Pemda di Malasera,” sambung Politisi Nasdem itu.

Ian Bala

TERKINI
BACA JUGA