Korupsi Dana Desa, Kejari Manggarai Tahan Mantan Kades Lemarang dan Bendahara

Ruteng, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah memeriksa dan menahan mantan Kepala Desa Lemarang, Donatus Su bersama Bendahara, Katarina  Rensi pada Senin (31/5/2021). Keduanya ditahan karena telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp229.972.566.

Setelah diperiksa sejak pukul 11.00 Wita, kedua tersangka langsung digelandang ke Ruang Tahanan Polres Manggarai menggunakan mobil tahanan Kejari Manggarai pada Pukul 18.35 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri menjelaskan, masing-masing tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana Desa di Desa Lemarang pada anggaran 2017 dan 2018, kata Bayu, dianggarkan untuk pelaksanaan tujuh pembangunan fisik. Namun dalam pelaksanaannya, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak berfungsi secara maksimal lantaran hanya mengontrol material yang diperlukan di lokasi pekerjaan dan melaporkannya kepada kepala desa secara lisan.

Berdasarkan keterangan para tersangka yang menjadi TPK, kata Bayu, seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan dikerjakan sendiri oleh Kepala Desa Lemarang, baik dalam pemesanan maupun pembelian seluruh material untuk pelaksanaan pembangunan.

iklan

“Bahwa dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Desa Lemarang membuat Surat Perintah Pembayaran sendiri tanpa ada proses verifikasi dari sekretaris desa dan fungsi dari tersangka Katarina Rensi selaku bendahara tidak berjalan sebagaimana mestinya karena Tersangka Katarina Rensi tidak pernah mengelola ataupun memegang uang,” terangnya.

Pembelian material dan pembayaran ongkos tukang dibayar langsung oleh Donatus Su. Sedangkan, tersangka Rensi tidak mengetahui berapa sebenarnya uang yang harus dibayar.

“Hal itu karena Donatus Su sendiri yang memesan barang ke toko dan Tersangka Donatus Su sendiri yang melakukan pembayaran ke toko,” kata Bayu.

Bayu menambahkan, Donatus Su tidak pernah menyerahkan nota-nota pembelian material kepada Katarina Rensi. Tak heran nila Katarina tidak mengetahui apa-apa soal keuangan.

“Bahwa untuk mempertanggungjawabkan uang yang telah dipergunakan maka, tersangka  Donatus Su meminta operator dan Tersangka Katarina Rensi  untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban di mana di dalam Laporan Pertanggung Jawaban tersebut dibuatkan kuitansi yang disesuaikan dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan dilampirkan nota dukung yang fiktif, karena nota dukung tersebut bukan merupakan nota atas pengeluaran yang sebenarnya,” tutupnya.

Adeputra Moses

TERKINI
BACA JUGA