Jumat, 22 September 2023
Ekorantt.com
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
Ekorantt.com
No Result
View All Result
3 Juni 2021

Kejari Ende Resmi Tahan ‘Bos’ ADS

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya menjalani persidangan

Ansel KaisebyAnsel Kaise
in Lintas
0
Kejari Ende Resmi Tahan ‘Bos’ ADS

Tersangka MB diantar dengan mobil tahanan Kejari Ende menuju sel tahanan Mapolres Ende, Kamis (3/6/2021)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Ende, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi menahan ‘bos’ alias Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS), MB alias Adun pada Kamis (3/6/2021).

MB yang mengenakan baju hitam dan celana hitam diantar mobil tahanan Kejari Ende menuju sel tahanan Mapolres Ende.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Ende meneliti berkas tahap II selama lima jam. Pihak Kejari meneliti berkas yang diserahkan penyidik Direskrim Polda NTT ini di Kantor Kejari Ende sejak pukul 10.30 hingga pukul 16.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Romlan Robin melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Negara (Kasidatum), Slamet Pujiono menjelaskan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya menjalani persidangan.

Dikatakan Pujiono, tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan.

BacaJuga

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

“Alasan subyektif dan obyektif penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat persidangan. Kita usahakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Pujiono.

Selain menahan tersangka, Kejari Ende juga menyita rekening milik tersangka, uang tunai senilai 1,139 miliar rupiah, dan barang bukti lainnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimsus Polda NTT) berhasil membongkar praktik investasi bodong Kabupaten Ende dengan menangkap Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS), MB

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Rabu (2/6/2021) mengatakan, sejak beroperasi pada 10 Februari 2019, PT. ADS mengumpulkan 1.800 nasabah dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp28.078.500.000.

Tags: Investasi bodongKejari EndePT. Asia Dinasti Sejahtera
Previous Post

Konferensi Internasional Unika Ruteng, Menkominfo RI Berkomitmen Tingkatkan Literasi Digital

Next Post

Ikut ICEHHA Unika St. Paulus Ruteng, Preeti Oza Sentil Peran Ilmu Humaniora

Baca Juga Artikel Lainnya

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

21 September 2023
Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

21 September 2023
DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

21 September 2023
Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

21 September 2023
Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

21 September 2023
Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

20 September 2023

Banyak Dibaca

Habis Kasus Tunjangan Sertifikasi, Terbitlah Kasus Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Sikka

Alfin Parera Jadi Penjabat Bupati Sikka, Sekda NTT: SK Sudah Ada

Tanpa Formasi Tenaga Teknis, Ini Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 di Ende

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Ratusan Pekerja Migran NTT Pulang dalam Peti Mati, Padma Indonesia: Harus Ada Upaya Emergensi

Dilantik Jadi Kepala Dinas, Even dan Lamber Mesti Proaktif Cegah Korupsi

Pesta Komuni Pertama Berujung Petaka, Nyawa Pria di Matim Tak Tertolong

Kejari Sikka Setor Rp575 Juta Lebih ke Kas Negara dari Korupsi Dana BTT

Next Post
Ikut ICEHHA Unika St. Paulus Ruteng, Preeti Oza Sentil Peran Ilmu Humaniora

Ikut ICEHHA Unika St. Paulus Ruteng, Preeti Oza Sentil Peran Ilmu Humaniora

Tentang Kami - Redaksi - Pedomaan Media Siber - Kontak
@Copyright - PT Pintar Media Group
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi

© 2022 Ekorantt.com