Kejari Ende Resmi Tahan ‘Bos’ ADS

Ende, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi menahan ‘bos’ alias Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS), MB alias Adun pada Kamis (3/6/2021).

MB yang mengenakan baju hitam dan celana hitam diantar mobil tahanan Kejari Ende menuju sel tahanan Mapolres Ende.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Ende meneliti berkas tahap II selama lima jam. Pihak Kejari meneliti berkas yang diserahkan penyidik Direskrim Polda NTT ini di Kantor Kejari Ende sejak pukul 10.30 hingga pukul 16.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Romlan Robin melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Negara (Kasidatum), Slamet Pujiono menjelaskan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya menjalani persidangan.

Dikatakan Pujiono, tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan.

iklan

“Alasan subyektif dan obyektif penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat persidangan. Kita usahakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Pujiono.

Selain menahan tersangka, Kejari Ende juga menyita rekening milik tersangka, uang tunai senilai 1,139 miliar rupiah, dan barang bukti lainnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimsus Polda NTT) berhasil membongkar praktik investasi bodong Kabupaten Ende dengan menangkap Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS), MB

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Rabu (2/6/2021) mengatakan, sejak beroperasi pada 10 Februari 2019, PT. ADS mengumpulkan 1.800 nasabah dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp28.078.500.000.

TERKINI
BACA JUGA