Pakar Hukum Tata Negara Dukung Gagasan Wabup Flotim Terkait Perdes Penghematan Biaya Pesta Adat

Larantuka, Ekorantt.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. John Tuba Helan, SH.MH  menyatakan mendukung gagasan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, terkait Peraturan Desa (Perdes) tentang penghematan biaya pesta/acara adat, baik kematian maupun pesta-pesta lain, seperti pesta sambut baru.

“Pada dasarnya saya mendukung, agar ekonomi masyarakat tidak merosot karena beban utang sampai bertahun-tahun. Bentuk dukungan dimaksud yakni membantu para kepala desa dan BPD dalam merancang kerangka Perdes, tanpa bayaran,” katanya kepada Ekora NTT.

Menurutnya, bantuan pembuatan draft Peraturan Desa tersebut merupakan salah satu bentuk pengabdiannya terhadap Lewotana Lamaholot.

Ia mengatakan, terkait isi atau materi muatan Rancangan Perdes itu ditentukan oleh pemangku kepentingan di desa masing-masing, sesuai dengan konsensus sosial setempat.

Terpisah, Wabup Agus Boli mengaku sangat bangga atas dukungan dari pakar hukum asal Adonara tersebut.

iklan

Menurutnya, gagasan Peraturan Desa itu muncul setelah melihat fakta bahwa budaya konsumtif masyarakat, khususnya terkait pesta – baik pesta adat maupun pesta-pesta lainnya – sangat tinggi.

Pada kondisi demikian, kata dia, pemerintah daerah harus hadir menjadi fasilitator dan dinamisator untuk melahirkan Peraturan Desa yang mensejahterakan rakyat di masa depan.

“Tidak ada alasan karena pesta dengan uang sendiri, jadi tidak mau di atur. Hidup bermasyarakat dan bernegara harus ada solider ekonomi dalam bentuk kesepakatan penghematan biaya pesta adat. Masa sudah tahu itu utang, mau buat terus. Ini kan tidak mendidik. Lebih baik kita simpan uang untuk usaha ekonomi produktif, pendidikan, kesehatan, yang akan mensejahterakan kita,” kata Agus Boli.

Yurgo Purab

TERKINI
BACA JUGA