Kompak Indonesia Siap Gandeng Polda dan Kejati Usut Aktor Intelektual Kasus Korupsi Awololong

Jakarta, Ekorantt.com – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) bersedia menggandeng Polda dan Kejati NTT mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual tindak pidana korupsi proyek Awololong, Kabupaten Lembata.

Kompak Indonesia menilai proses penegakan hukum kasus tersebut sudah memperlihatkan titik terang. Itu ditandai dengan ditetapkannya PPK, kontraktor sebagai tersangka, pengumpulan bukti-bukti dan keterangan (pulbaket), serta pengambilan keterangan sejumlah saksi kunci.

“Polda dan Kejati NTT perlu didukung total dalam penegakan hukum agar terang benderang tindak pidana Korupsi Awololong,” ujar Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, dalam rilis yang diterima Ekora NTT, Jumat (16/7/2021).

Moa mengaku Kompak Indonesia sudah melakukan investigasi. Pihaknya pun mendukung aparat penegak hukum untuk fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Awololong agar segera P21, dan menahan para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka. Selanjutnya diilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Kami mengajak Pers, pengiat anti korupsi dan masyarakat agar bekerjasama dengan Polda dan Kejati NTT dalam memberikan informasi dan bukti-bukti terkait proyek Awololong untuk menjerat pelaku dan aktor intelektual,” pintanya.

iklan

Pihaknya lanjut Moa, siap mendukung dan mendampingi pelaku yang bersedia menjadi justice collaborator untuk menyeret aktor di balik kasus itu. Bahkan bersedia menjadi whistleblower (seseorang yang bersedia dan berani melaporkan perbuatan yang terindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam instansi tempat dia bekerja dan memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tersebut) yang didampingi didampingi lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), dan KPK.

“Kami juga mendesak KPK RI melakukan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi proyek Awololong agar diusut tuntas. Mendesak Dewas KPK RI untuk memberikan ijin kepada KPK RI melakukan operasi khusus adanya indikasi kuat terjadinya gratifikasi dan/atau penyuapan dalam kasus tersebut,” pungkas Moa.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA