Instruksi Bupati Hery Nabit Diperpanjang, Semua Pasar Tutup Pukul 6 Sore

Ruteng, Ekorantt.com – Sejumlah pasar di Kabupaten Manggarai diizinkan beroperasi, pukul 08.00 Wita – pukul 18.00 Wita atau 6 sore. Keputusan tersebut berdasarkan surat instruksi Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, dengan Nomor : HK.23.2021 yang berlaku sejak 21 Juli, dan diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.

Dalam surat itu juga membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ toko serba ada/ sejenis sampai pukul 19.00 Wita. Kemudian kegiatan restoran, hanya 25 persen yang makan dan minum di tempat, jumlah meja atau kursi juga demikian. Tempat usaha ini ditutup paling lambat pukul 19.00 Wita.

Khusus bagi para pelaku usaha yang bersifat esensial dan kritikal wajib menutup tempat usahanya paling
lambat pukul 20.00 Wita.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lodovikus D Moa kepada Ekora NTT, Minggu (1/8/2021), mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan setelah Satgas kabupaten melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi tersebut dari 21 Juli hingga 1 Agustus 2021.

Sebab, kata dia, peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Manggarai terus meningkat. Itu dibuktikan dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif hasil Rapid Test Antigen periode 6 Juni hingga 1 Agustus 2021 sebanyak 1439 orang, dengan jumlah tingkat kematian yang mencapai 44 orang.

iklan

Moa mengimbau masyarakat Manggarai agar selalu mengikuti protokol Covid-19. “Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai terus mengingatkan masyarakat untuk jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, menjaga pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya.

Adeputra Moses & Yaflin Lehot

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA