Kejanggalan-kejanggalan dalam Razia Tim Polda NTT terhadap Para Pengusaha di Sikka

Maumere, Ekorantt.com – Tim Ditreskrimsus Polda NTT menyambangi sejumlah tempat usaha di Kabupaten Sikka pekan lalu. Tim tersebut  merazia barang-barang jualan di toko, supermarket, swalayan, dan beberapa tempat usaha lainnya.

Kehadiran Tim Polda NTT tentu saja menyita perhatian publik. Di sisi lain, para pengusaha resah. Dari razia Tim Polda terhadap para pengusaha di Sikka juga ditemukan kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:

1. Periksa di Hotel Go, Konferensi Pers di Mapolres Sikka

Pada Sabtu (18/9/2021), sejumlah pengusaha dipanggil oleh Tim Ditreskrimsus Polda NTT ke Hotel Go untuk melakukan pemeriksaan. Tampak para pengusaha menenteng dokumen, lalu menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan hotel.

Publik bertanya-tanya, kenapa pemeriksaannya dilakukan di hotel? Dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (20/9/2021), Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan ada metode-metode penyelidikan. Lalu tempatnya pun tidak dibatasi. Entah di rumah atau di hotel. Itu tidak masalah.

iklan

2. Perlakuan Berbeda terhadap Para Pengusaha

Dalam konferensi pers yang sama pelaksana tugas Kanit, Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Libartino Silaban menjelaskan, timnya menemukan mentega kuning dan putih dengan berat 1 kilogram dijual dalam kemasan tanpa mencantumkan keterangan atas mentega tersebut di toko PA.

Diketahui, toko PA membeli mentega dalam kemasan 15 kilogram, lalu dikemas dan dijual lagi dengan ukuran 1 kilogram.

Tindakan yang dilakukan oleh manajemen toko PA itu dinilai telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perlakuan yang berbeda dilakukan terhadap pemilik Toko Kemah Berkat, Juanita. Juanita bilang, dirinya juga dipanggil untuk diperiksa di Hotel Go.

Diakuinya, tim Polda NTT hanya menganjurkan untuk menambahkan stiker tanggal kadaluwarsa dan merek pada kemasan mentega ukuran 1 Kg yang dijual tersebut.

“Cuma dia kasih tahu saya tidak boleh begitu, harus pakai stiker, tulis 1 kilo, tanggal expired-nya. Dia suruh saya begitu, saya bilang baik. Saya hanya masalah itu saja. Saya tidak tahu kalau yang lain,” jelasnya

Sejauh ini, kata Juanita, tokonya juga menjual mentega kuning dan putih merek Amanda dalam kemasan 1 kg dan ½ kg. Mentega tersebut ia beli dari Toko Tanjung Raya, Maumere dalam kemasan dos dengan ukuran 15 Kg.

“Saya biasa beli di Tanjung Raya. Saya juga beli di sini baru saya kemas lagi satu satu kilo. Kan pembeli banyak cari ukuran 1 kg,” jelasnya.

3. Dugaan Pemerasan

Ditemui Ekora NTT, seorang pengusaha mengaku memberikan sejumlah uang kepada Tim Polda NTT. Pada Jumat (17/9/2021) siang, kata dia, tim dari Polda NTT mendatangi tempatnya untuk merazia tempat usahanya, kemudian diminta untuk bertemu di Hotel Go pada pukul 8 malam.

Pengusaha itu pun pergi ke Hotel Go sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Setelah beberapa jam diperiksa, ia lalu menyerahkan uang 1 juta rupiah kepada tim Polda NTT.

Menurut penuturannya, uang diberikan merupakan uang pertemanan antara Tim Polda NTT dan si pengusaha tersebut.

Libartino Silaban yang dikonfirmasi media ini, membantah adanya tindakan pemerasan pada kegiatan tersebut.

“Kalau memang itu, bisa tanya langsung ke pelaku usaha. Kalau dalam konteks pemerasan berarti si korban yang ditanya, diperas atau tidak,” jawab Libartino Silaban saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (20/9/2021).

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA