Seorang Pemuda di Sikka Gugat Tunangannya di Pengadilan: Tuntut Ganti Rugi Mas Kawin

Maumere, Ekorantt.com – Seorang pemuda di Kabupaten Sikka, NTT menggugat tunangannya di Pengadilan Negeri setempat, dan menuntut ganti rugi atas semua belis atau mas kawin yang telah diterima pihak tergugat.

Pria berinisial SB itu menggugat tunangannya EM lantaran diduga membatalkan pertunangan secara sepihak, demikian menurut kuasa hukum penggugat, Viktor Nekur, SH.

Viktor mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sekaligus tuntutan ganti rugi kepada pihak tergugat I berinisial YK, ayah EM; tergugat II berinisial NS, ibunda EM; dan tergugat III EM.

Menurutnya, penggugat menempuh jalur hukum karena pihak tergugat tidak menghadiri undangan dari Lurah Kabor dan Nangameting bersama para ketua lembaga adat untuk menyelesaikan kasus ini secara adat di Kelurahan Nangameting.

Kronologi

iklan

SB dan EM menjalani masa pacaran selama enam tahun sejak mulai berkenalan di Bandung pada 2015.

Hubungan tersebut kemudian berlanjut sampai pada pertunanganan atau wua ta’a pada 5 Januari 2020, dan disepakati untuk menikah pada 2021.

Saat acara pertunangan itu, pihak tergugat menyepakati dan menerima barang-barang berupa satu ekor kuda, uang tunai satu juta rupiah dengan ditandai cincin pertunangan, uang tunai layak edar pada saat pue inan buan, dan seperangkat pakaian wanita dan perlengkapan kosmetik.

Ia melanjutkan bahwa pada waktu itu juga, setelah pinangan disetujui, pihak tergugat meminta delegasi dari pihak Me Pu (penggugat) untuk kembali mengambil mas kawin – dan dipenuhi pada waktu itu juga – dengan rincian uang tunai layak edar 25 juta rupiah, emas 24 karat 10 gram dengan harga 10 juta rupiah, satu gading dengan ukuran 20 Cm dengan harga 100 juta rupiah, kuda berbadan sehat sebanyak 5 ekor.

Kemudian, pisang, kelapa, ikan, padi, dan jagung sebanyak satu mobil dump truck.

SB mengatakan, mas kawin diterima oleh keluarga tergugat dengan penuh sukacita, damai dan bahagia, dan dilanjutkan dengan diskusi rencana pernikahan yang akan berlangsung pada tahun 2021, di mana tanggal dan bulan akan ditentukan bersama oleh kedua belah pihak.

Namun, pada 15 Juli 2020, terjadi pertengkaran antara SB dan EM di rumah YK. Pertengkaran itu dipicu oleh sikap EM yang cuek dengan SB.

Sikap EM yang demikian membuat SB merasa terpukul, tersinggung dan marah, sehingga sebagai manusia SB tidak mampu mengendalikan emosinya hingga terjadi pertengkaran. 

Pada saat itu, SB mengeluarkan pernyataan “apabila kamu tidak mau dengan saya, maka kembalikan saya punya barang.” Dan dijawab oleh EM “saya tidak mau dengan dia, kembalikan mereka punya barang.”

Selanjutnya, keluarga EM mengusir SB, dan meminta dia untuk tidak boleh kembali.

Kemudian, pada 11 Agustus 2020 ayah SB, YB, mendatangi rumah YK untuk menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi pada 15 juli tersebut.

Namun, YK menjawab bahwa keluarga besarnya telah bersepakat untuk melarang SB kembali bertemu EM, tanpa batas waktu yang ditentukan.

Mendapat jawaban tersebut, YB menanyakan, “sampai kapan SB bisa bertemu dengan EM?” dan meminta EM agar membuka blokir media sosial agar membangun komunikasi SB.

Lalu, pada 17 Agustus 2021, utusan keluarga YK dua kali mendatangi rumah YB, tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

Dalam kunjungan pertama, salah satu dari ketiga orang utusan itu mengatakan: “Kami antar kembali cincin dengan alasan anak SB yang minta, dan kedua ita a’e tora manu-manu.

YB kemudian bertanya: “Masih ada yang mau disampaikan?”  Dan utusan YK menjawab bahwa hanya dua hal tersebut.

Lalu YB mengatakan bahwa ia tidak menerima karena cincin tunangan itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mas kawin. Ia meminta utusan tersebut menarik kembali bahasa ita a’e manu manu dan meminta untuk bawa pulang cincin tersebut.

Kepada ketiga orang itu, ia juga menyatakan akan ke rumah YK untuk membicarakan persoalan itu.

Pada tanggal yang sama, datang  lagi dua orang utusan YK dan mengatakan: “Kami datang antar cincin, terima atau tidak kami letakan di atas meja ini. Kami tidak mau dibikin seperti bola.”  Mereka kemudian meninggalkan rumah YB, tanpa pamit.

Sebelumnya, pada Januari 2021, pihak SB mengklaim menemukan foto prewedding EM dengan laki-laki lain di media sosial. 

“Perbuatan tersebut menurut kami sangat memalukan dan merusak hubungan pertunangan dan merendahkan norma  adat yang berlaku.”

“Sehingga pada tanggal 28 Juni 2021, pihaknya memohon untuk dilakukan proses mediasi masalah pemutusan hubungan pertunangan tersebut, namun tergugat tidak bisa hadir dengan berbagai alasan,” kata pihak SB dalam keterangan tertulis yang diterima Ekora NTT.

Tuntut Ganti Rugi

Viktor mengatakan, pemutusan pertunangan sepihak tersebut menyebabkan kliennya merasa dirugikan secara materil dalam acara adat Poto Wua Ta’a dengan rinciannya ,dan dalam adat Tung Balik Gete dengan rinciannya. 

Sementara kerugian immateriil berupa beban pikiran serta rasa malu dari penggugat beserta keluarga. 

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Adat Krowe Sikka, pihak yang membatalkan pertunanganan diwajibkan secara adat untuk mengembalikan semua materi adat tanpa cacat dengan prinsip satu menjadi dua (ha gita rua).

Ia mengharapkan supaya para pihak mempunyai kedewasaan untuk menghargai adat, karena “kalau tidak”, maka “hukum akan memberi pertimbangan.”

“Dan ini menyangkut harkat dan martabat yang harus dihargai, sehingga kedua belah pihak tidak merasa terbebani, dan juga menjadi pelajaran untuk masyarakat,” kata pengacara dari Orinbao Law Office itu.

Siap Hadapi Gugatan

Sementara Kuasa Hukum tergugat, Anton Stef, SH, mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Ia menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh penggugat “tidak berdasar” dan nanti akan ditunjuk dan disampaikan pada saat sidang.

“Kami punya alasan mengapa tidak berdasar dan nanti akan kami tunjukan. Kan nanti kita lihat pada saat mediasi, kalau kedua belah pihak menyatakan tidak berdamai nanti langsung diserahkan kepada majelis untuk disidangkan dan disaat itu baru pihak kami menjawab,” katanya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (13/10/2021).

TERKINI
BACA JUGA