Menteri Johnny: Kominfo Perkuat Monitoring SFR

Jakarta, Ekorantt.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan spektrum frekuensi radio menjadi tulang punggung transformasi digital. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo melakukan penataan dan monitoring spektrum frekuensi radio (SFR) serta sosialisasi kepada masyarakat agar pemanfaatan berlangsung dengan baik serta optimal.

“Kominfo membangun kesadaran masyarakat mengenai sumber daya spektrum frekuensi yang tidak terlihat namun sangat berguna dan bermanfaat menjadi tulang punggung aktivitas masyarakat saat ini di era transformasi digital. Makanya, kita harus mengolahnya serta mengaturnya dengan baik,” jelasnya usai melakukan pengecekan Armada Sistem Monitoring Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 2021 di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo melakukan monitoring terhadap penggunaan frekuensi illegal secara rutin untuk menjaga agar tidak terjadi interferensi yang merusak (harmfull interference).

“Interferensi frekuensi itu ada di mana-mana, banyak sekali. Kalau mau didata semua ada di level spektrum, termasuk spektrum untuk keamanan penerbangan,” jelasnya

Jika ditemukenali adanya interferensi antar radio dengan yang lain, Menkominfo menyatakan gangguan itu akan dapat membahayakan salah satunya jika mengganggu frekuensi yang digunakan untuk keamanan penerbangan.

iklan

“Jadi, dilakukan monitoring radio di wilayah bandara atau yang berkaitan dengan kebutuhan penerbangan. Juga, untuk kepentingan rakyat. Spektrum frekuensi untuk keperluan nelayan-nelayan juga harus disiapkan secara khusus agar radio mereka bisa digunakan dengan baik,” jelasnya.

Pelaksanaan monitoring frekuensi dilakukan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo. “Pengawasan itu dilakukan dengan menggunakan sarana Sistem Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) yang berfungsi untuk melakukan observasi, pengukuran parameter teknis, penanganan gangguan, dan penertiban penggunaan frekuensi radio,” tutur Menteri Johnny.

Menkominfo menjelaskan, saat ini di Indonesia banyak terjadi interferensi akibat penggunaan perangkat radio illegal yang dibuat di dalam negeri. Menurutnya, sekalipun dalam setiap spektrum itu sudah dipasang gold band, namun apabila power-nya tinggi maka bisa mengganggu frekuensi lain. Oleh karena itu, monitoring di seluruh wilayah Indonesia terus dilakukan anpa henti.

“Di dalam negeri, dirakit-rakit bisa memancar, lalu tidak jelas spektrumnya menabrak spektrum yang resmi. Karena menggunakan power yang berlebihan, akhirnya mengganggu spektrum yang di dekatnya,” ungkapnya.

Bahkan, Kementerian Kominfo juga melakukan pendataan dan pendaftaran perangkat agar dapat meminimalkan potensi gangguan spektrum frekuensi saat perangkat itu dioperasikan.

“Agar mereka menggunakan radionya yang memang sudah legal dan terdata. Untuk apa? Supaya spektrumnya tidak tabrakan dengan aplikasi yang lain. Kominfo mengambil langkah-langkah proaktif dengan menyiapkan mobile license atau izin-izin radionya secara mobile dengan mendekati salah satunya para nelayan,” jelas Menteri Johnny.

Pemanfaatan

Menkominfo mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan spektrum frekuensi radio secara legal. Oleh karena itu, Menteri Johnny mendorong setiap pengguna spektrum frekuensi radio mendaftarkan secara resmi agar disiapkan spektrum sesuai peruntukannya.

“Sehingga tidak terjadi benturan atau tabrakan atau interference spectrum. Namun demikian, Kominfo akan mengambil tindakan tegas berupa penyitaan dan pemusnahan perangkat-perangkat yang illegal apabila menggunakan spektrum yang tidak semestinya,” tegasnya.

Menurut Menkominfo, pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum lapangan. Namun demikian, Kementerian Kominfo lebih mengedepankan untuk melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat.

“Ini momentum kita untuk sadar bersama bahwa ada satu tata kelola atau tata kehidupan baru di era digital. Di mana ketertiban itu perlu, dimulai dari kesadaran diri pribadi masing-masing. Sadar untuk tidak menggunakan spektrum illegal. Kita butuh satu tata kehidupan baru dengan pola pikir dan cara hidup yang baru yaitu pola pikir dan cara hidup digital,” ajaknya.

TERKINI
BACA JUGA