Realisasi Penerimaan PBB-P2 di Sikka Hingga April 2026 Baru 12,59 Persen

Di sisi lain, pengawasan terhadap proses penagihan dan penyetoran mesti diperkuat demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Maumere, Ekorantt.com – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sikka hingga April 2026 baru mencapai 12,59 persen atau sekitar Rp1 miliar lebih dari target Rp7,95 miliar.

“Capaian ini masih jauh dari target triwulan II sebesar 40 persen, sehingga diperlukan langkah percepatan penagihan di seluruh wilayah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin saat rapat evaluasi di Kantor Bupati Sikka pada Rabu, 6 Mei 2026.

Menurutnya, perbedaan capaian antar-kecamatan tampak cukup signifikan.

Yoseph memaparkan capaian realisasi per kecamatan. Kecamatan Bola mencatatkan realisasi tertinggi dengan 18,82 persen, disusul Mapitara 17,60 persen, Nita 16,09 persen, dan Alok 15,50 persen.

Sementara kecamatan dengan capaian menengah antara lain Doreng 14,91 persen, Alok Timur 14,44 persen, Waigete 14,20 persen, dan Paga 14,02 persen.

Sejumlah kecamatan, lanjut Yoseph menunjukkan capaian rendah. Kecamatan Tanawawo tercatat belum memiliki realisasi alias 0 persen, diikuti Palue 0,02 persen, dan Nelle 2,25 persen.

“Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena mencerminkan belum optimalnya proses penagihan di lapangan”, tandas Yoseph.

Yoseph menggarisbawahi pentingnya peran camat, lurah, kepala desa, dan petugas pemungut pajak dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah. Di sisi lain, pengawasan terhadap proses penagihan dan penyetoran mesti diperkuat demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan sisa waktu menuju triwulan kedua, seluruh jajaran diharapkan lebih aktif melakukan penagihan agar target 40 persen dapat tercapai,” ujarnya.

Rapat evaluasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi ditandai pula dengan penandatanganan pernyataan kinerja oleh para camat, lurah, dan kepala desa/penjabat kepala desa.

Mereka menyatakan kesanggupan untuk menagih PBB-P2 tahun 2026 dan tunggakan tahun sebelumnya minimal sebesar 40 persen dari target hingga akhir Juni 2026.

Mereka juga siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak mencapai target yang telah disepakati.

TERKINI
BACA JUGA