Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende secara resmi meluncurkan penggunaan alat perekam kasir elektronik berbasis Mobile Point of Sales (e-MPOS) bagi para pelaku usaha rumah makan dan restoran di wilayah Kabupaten Ende pada Kamis, 7 Mei 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola pajak daerah serta menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi.
Wakil Bupati Ende Dominikus Minggu Mere mengatakan, peresmian alat perekam kasir ini bukan sekadar langkah teknis tetapi merupakan simbol kemajuan dan profesionalisme dalam dunia usaha.
Di era digital sekarang, kata dia, teknologi menjadi mitra strategis yang dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi kegiatan usaha.
Peresmian MPOS diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha di Ende untuk terus berinovasi meningkatkan daya saing dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal ini.
Ia berkata bahwa teknologi itu sebagai simbol komitmen pelaku usaha untuk meningkatkan kejujuran dalam dunia usaha.
Alat tersebut juga tidak hanya memudahkan pencatatan transaksi tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi daerah yang lebih tertib dan berdaya saing, kata Dominikus.
“Ingatlah bahwa kesuksesan usaha adalah kombinasi dari kerja keras kreativitas dan pemanfaatan teknologinya yang bijak,” tandasnya.
Meskipun bertujuan meminimalisir kecurangan dalam transaksi, ia menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dalam implementasi kebijakan ini.
“Kejujuran, profesionalisme, dan keterbukaan dalam penggunaan sarana prasarana adalah kunci,” ujarnya.
Dominikus mendorong camat dan lurah menjadi penggerak dan menerapkan model pendekatan kemanusiaan. “Ini harus lebih kita utamakan ke depan ya,” tegasnya.
Bagi Dominikus, kemajuan daerah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah tetapi juga oleh peran aktif seluruh stakeholders, termasuk pelaku usaha.
“Ketika kita bekerja dengan jujur dan profesional, kita sedang membangun masa depan Ende yang lebih baik,” kata dia.
Dominikus mendorong pentingnya pemerataan fasilitas demi keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Setiap pelaku usaha rumah makan dan restoran harus memasang alat perekam transaksi (e-MPOS).
“Yang menjadi PR yakni 166 alat itu segera diadakan sehingga tidak ada pihak-pihak yang diberikan peralatan digital, tapi ada di rumah makan atau restoran atau warung yang lain yang harus diperlakukan sama sehingga muncul keadilan.”.
“Dengan pencatatan transaksi yang lebih tertib, fondasi ekonomi daerah diharapkan semakin kuat menuju Ende yang maju, mandiri, dan sejahtera,” kata Dominikus.
Kepala Bapenda Ende, Jufry Seko, mengatakan pemasangan e-MPOS adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk penguatan sistem pengawasan dan pengendalian transaksi usaha rumah makan dan restoran.
Kebijakan ini, kata dia, mendorong sistem pemungutan pajak daerah yang lebih transparan, akuntabel, berbasis teknologi, dan mendukung pengelolaan PAD secara efektif dan berkelanjutan.
Ia menyebutkan pemerintah baru memasang 31 dari total 197 rumah makan dan restoran. Sementara untuk rumah makan yang berada di luar kota Ende sebanyak 19 unit.
Jufry berkata, pemerintah tengah fokus memasang aplikasi e-MPOS bagi rumah makan yang berada dalam wilayah kota.
“Kita rencana tahun ini di perubahan anggaran, akan dilakukan pemasangan bagi 166 rumah makan dan restoran yang ada di dalam kota, tapi kita lihat lagi dengan anggaran,” tandasnya.













