Terapkan Pengaturan ITE, Pemerintah Hadirkan Pinjol yang Aman dan Terpercaya

Jakarta, Ekorantt.com – Pemerintah terus berupaya menghadirkan penyelenggaraan industri pinjaman online yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. Presiden Joko Widodo menegaskan perhatian atas tata kelola pinjol karena lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan sesuai arahan Presiden, Kementerian Kominfo merujuk  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal.

“Pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di tanah air kita,” ujarnya dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, yang ditayangkan oleh BeritaSatu, dari Jakarta, Jum’at (29/10/2021).

Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal. Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.

“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana,” jelasnya.

iklan

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kementerian Kominfo telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.

“Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak tahun 2020,” tandas Menkominfo.

Menteri Johnny menjelaskan, Kementerian Kominfo saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium bersama dengan OJK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai institusi dalam penyelenggaraan pendaftaran sistem elektronik layanan jasa keuangan.

“Moratorium pendaftaran PSE tersebut merupakan upaya merespons dampak penyelenggaraan pinjol ilegal yang menimbulkan dampak negatif pada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Menkominfo, kebijakan moratorium yang akan diberlakukan tersebut menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten pinjol ilegal yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo selama ini.

Geliat Ekonomi Digital

Menteri Johnny menilai pertumbuhan perekonomian Indonesia tidak lepas dari geliat aktif kegiatan ekonomi digital yang semakin intensif. Hal itu seiring dengan kemajuan pesat teknologi digital, khususnya pada kegiatan pinjaman online.

“Studi yang dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun 2020 lalu, mencatatkan pertumbuhan volume transaksi sebesar 11% dari jumlah transaksi sebesar 13% pada perusahaan finansial teknologi global secara agregat. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mencatat total penyaluran nasional pinjaman online mencapai 249,9 Triliun Rupiah hingga Oktober tahun 2021,” ujarnya.

Menurut Menkominfo, pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa potensi kontribusi industri financial technologi (fintech) lending atau pinjol kepada perekonomian Indonesia menjadi fenomena yang berdampak besar bagi kegiatan ekonomi masyarakat.

Disamping itu, OJK juga merilis 106 entitas fintech lending yang diakui dan telah menyalurkan pinjaman kepada lebih dari 68 juta entitas di Indonesia. Namun demikian, Menteri Johnny meminta masyarakat harus tetap berhati-hati.

“Capaian-capaian tersebut meskipun harus diapresiasi juga harus diwaspadai, terlebih kegiatan penyelenggaraan pinjaman online masih terus menjadi perhatian bersama seluruh elemen publik atau elemen masyarakat,” jelasnya.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA