Kamis, 21 September 2023
Ekorantt.com
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
Ekorantt.com
No Result
View All Result
17 November 2021

Ekosistem Digital di Indonesia Belum Punya Aturan yang Jelas

Ruby melanjutkan bahwa aturan yang belum jelas itu, salah satunya RUU Perlindungan Data Pribadi yang belum kunjung diundang-undangkan

Irenius JA SagurbyIrenius JA Sagur
in Pendidikan
0
Ekosistem Digital di Indonesia Belum Punya Aturan yang Jelas

Webinar EU4Wartawan

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Maumere, Ekorantt.com – Ekosistem digital di Indonesia belum memiliki aturan yang jelas. Akibatnya pelaku sistem elektronik masih bingung ke mana arah kepatuhan mereka terhadap kebijakan data konsumen karena Indonesia sendiri belum memiliki aturan tentang perlindungan data pribadi

Demikian perkataan Ruby Alamsyah dari Digital Forensic Indonesia (DFI) dalam webinar bertajuk “Dilema Seputar Hak Digital di Indonesia: Kebebasan Berekspresi dan Privasi Data” pada Selasa, 16 November 2021. Webinar ini terselenggara berkat kerja sama Delegasi Uni Eropa dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Yayasan TIFA.

Ruby melanjutkan bahwa aturan yang belum jelas itu, salah satunya RUU Perlindungan Data Pribadi yang belum kunjung diundang-undangkan. Hal ini, kata Ruby, disebabkan dua hal. Pertama, terkait komisi pengawasan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Dari pemerintah, mereka minta Kominfo yang awasi. Padahal di satu sisi, kalau kami dari praktisi dan sebagian besar anggota DPR, kan Kominfo menjadi salah satu entitas yang diawasi, kok mau menjadi pengawas juga. Bisa terjasi conflict of interest,” jelasnya.

Menurut Ruby, bila merujuk pada pengalaman di negara lain, komisi pengawasan ini merupakan entitas independen, berada di luar pemerintah.

BacaJuga

Lulusan Politeknik Boawae Diajak Siap Hadapi Dunia Kerja

Kepala Sekolah Harus Menjadi Role Model Literasi Dasar dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Pagar Tembok Bolong, Ternak Berkeliaran di Halaman Sekolah

SMKS Yapen Rays Maumere Ditetapkan Sebagai Sekolah Unggulan Berstandar Internasional

Kedua, terkait agregasi data. Tapi, lanjut Ruby, poin pertama yang paling krusial yakni komisi pengawasan PDP.

Pada sesi lain, Peneliti Utama Yayasan TIFA, Sherly Haristya menjelaskan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia berkembang pesat. Sehubungan dengan itu, hak-hak digital sangat penting.

“Hak kebebasan berekspreasi online dan privasi data,” ujarnya sembari menambahkan bahwa pentingnya juga adalah menjaga keamanan publik dan pertumbuhan ekonomi digital.

“Ada tarik menarik antara nilai dan tujuan, kebebasan berekspresi online atau keamanan publik, dan antara standar yang diterapkan oleh sosial media platform dengan konteks lokal Indonesia.”

Sementara Perwakilan Kementerian Komunikasi  dan Informatika Republik Indonesia, Josua Sitompul dalam materinya menjelaskan bahwa motif dari cyber space ada tiga yaitu virtual, bisa diakses dari mana saja, borderless.

Dalam UU ITE, jelas Josua, ada tiga stakeholders yang sangat berperan yaitu, pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, dan pengguna.

“Penyelenggara sistem elektronik privat dapat memproses data atau menempatkan pusat datanya di luar Indonesia. Apabila penyelenggara memroses atau menempatkan pusat datanya di luar Indonesia, maka mereka wajib memastikan efektivitas pengawasan serta penegakan hukumnya,” tandasnya.

Tags: AJIDigital Forensic IndonesiaEkosistem Digital di Indonesia Belum Punya Aturan yang JelasYayasan TIFA
Previous Post

Menyusuri Pulau Nuha Belen di Flores Timur, Ada Gua Walet dan Ular

Next Post

Ansy Lema Usulkan Bentuk Panja Terkait Kebijakan Food Estate

Baca Juga Artikel Lainnya

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

21 September 2023
Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

21 September 2023
DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

21 September 2023
Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

21 September 2023
Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

21 September 2023
Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

20 September 2023

Banyak Dibaca

Habis Kasus Tunjangan Sertifikasi, Terbitlah Kasus Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Sikka

Kejari Sikka Setor Rp575 Juta Lebih ke Kas Negara dari Korupsi Dana BTT

Alfin Parera Jadi Penjabat Bupati Sikka, Sekda NTT: SK Sudah Ada

Pesta Komuni Pertama Berujung Petaka, Nyawa Pria di Matim Tak Tertolong

Tanpa Formasi Tenaga Teknis, Ini Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 di Ende

Ratusan Pekerja Migran NTT Pulang dalam Peti Mati, Padma Indonesia: Harus Ada Upaya Emergensi

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Dilantik Jadi Kepala Dinas, Even dan Lamber Mesti Proaktif Cegah Korupsi

Next Post
Potong Alokasi Bantuan Bioflok, Ansy Lema Sebut KKP Tak Berpihak pada Rakyat

Ansy Lema Usulkan Bentuk Panja Terkait Kebijakan Food Estate

Tentang Kami - Redaksi - Pedomaan Media Siber - Kontak
@Copyright - PT Pintar Media Group
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi

© 2022 Ekorantt.com