Ende, Ekorantt.com – Bupati Ende, H. Djafar H. Achmad melantik 369 pejabat fungsional pada lingkup Pemerintah Kabupaten Ende. Acara pengambilan sumpah jabatan berlangsung di halaman Kantor Bupati Ende pada Kamis (30/12/2021).
Mereka yang dilantik sebelumnya adalah pejabat struktural pada eselon IV dan eselon III yang menduduki beberapa jabatan kepala bidang dan kepala seksi.
Dalam arahannya, Bupati Djafar meminta para pejabat fungsional untuk memberikan pelayanan maksimal pada tugas masing-masing sesuai fungsinya demi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekda Ende Agustinus G. Ngasu saat dikonfirmasi media menjelaskan, pelaksanaan penyetaraan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Dikatakan Sekda Gusti, penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki, disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Sekda Gusti menambahkan, pelantikan pejabat administrasi yang disetujui tersebut disetarakan ke dalam jabatan fungsional agar dilaksanakan sebelum 31 Desember 2021 dengan penentuan angka kredit dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, penyetaraan jabatan ini untuk memberikan efek pelayanan maksimal kepada masyarakat. Dan yang kita bersyukur untuk Kabupaten Ende bisa pelantikan dilaksanakan sebelum batas akhir pada 30 desember 2021,” tutupnya.