Terkait Wabup Ende, Pemprov NTT Minta Hentikan Polemik

Kupang, Ekorantt.com – Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) telah melantik Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende pada Kamis (27/01/2022).

Pelantikan dimaksud, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengakatan Wakil Bupati Ende, NTT, sisa masa jabatan.

Pasca Pelantikan Wabup Ende, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT sekaku Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTT, Prisila Q. Parera dalam jumpa pers pada Jumat, (28/01/2022) menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dukungan semua pihak atas terlaksananya pelantikan Wakil Bupati Ende.

“Terkait pelantikan Wakil Bupati Ende, Bapak Gubernur menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya seluruh tahapan mulai dari proses awal hingga pelaksanaan pelantikan,” kata Prisila.

Selanjutnya, Gubernur juga menghimbau kepada semua pihak agar berkolaborasi untuk membangun NTT khususnya Kabupaten Ende.

iklan

“Diharapkan setelah pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Ende agar menjalin soliditas dan melakukan konsolidasi serta merajut kembali persatuan dan kesatuan di Kabupaten Ende untuk melanjutkan agenda pembangunan pada waktu yang tersisa 2 (dua) tahun lebih di Kabupaten Ende dan berkontribusi terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Timur,” pungkas Pris.

Namun, Pris enggan memberikan tanggapan pertanyaan awak media soal beredarnya Surat Penarikan Keputusan Mendagri RI bernomor 132.53/956/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Akmal Malik yang pada Kamis 27 Januari 2022 itu.

“Bapak Gubernur meminta agar kita hentikan semua polemik yang terjadi hari ini. Dan mari kita fokus terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Timur,” ucap Pris.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA