21 TKI Asal Belu dan TTU Dipulangkan Disnakertrans Provinsi NTT

Larantuka, Ekorantt.com – Sebanyak 21 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural asal Kabupaten Belu dan TTU ditahan oleh Pemda Flores Timur, Jumat (18/3/2022).

Pasalnya, 21 orang yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur ini mengaku telah menghubungi pihak calo bernama Marianus Kulle, tapi nomor Marianus di luar jangkauan.

Ozias Sae, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi NTT dan Ketua Ikatan Keluarga Dawan (Ikawan) menceritakan kronologi kejadian yang menimpa 21 rekan dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Belu tersebut.

“Ada telepon masuk dari anggota bahwa ada 24 sebenarnya. Tapi tiga orang lolos hingga jumlahnya 21 orang. Mereka ditipu atau di bawah oleh seorang calo namanya Marianus Kulle. Tetapi, saat mereka hendak ke sini, mereka diinapkan di hotel di Kupang selama tiga hari,” kata Ozias.

Lebih jauh, Ozias mengatakan, 24 orang tersebut diarahkan ke pelabuhan Feri Bolok, tetapi Marianus Kulle menghilang saat kapal hendak berangkat.

iklan

Ketika mereka tiba di pelabuhan Feri Waibalun, tambah Oziaz, 24 TKI sempat menghubungi Marianus, namun sayang nomornya tidak aktif.

“Lalu, mereka turun di pelabuhan Feri dan tidak tahu mau ke mana. Beruntung, ada yang punya kenalan dengan keluarga di Flores Timur,” kata Ozias.

Sementara itu, sebagai tindak lanjut, Ozias melarang 24 TKI tersebut untuk tak boleh berangkat dan dirinya langsung menghubungi polisi di KPPP untuk mencari lebih jauh soal calo bernama Marianus.

Dijelaskan Ozias, 24 TKI yang hendak berangkat ke Kalimantan tersebut tidak tahu mereka mau kerja apa di sana.

“Karena saya sebagai pengawas provinsi yang punya tugas adalah menangkap orang yang ke mana-mana tidak melalui prosedur dan akhirnya saya tahan. Saya koordinasi dengan pa Kadis dan Kepala Bidang dan hari ini, 21 Maret 2022, kita pulangkan dengan KM. Lambelu. 15 dari Kabupaten Belu dan 6 orang dari TTU,” terangnya.

Sekertaris Dinas Nakertrans Flores Timur, Moh Ikram melepaskan ke-21 TKI yang tidak mengantongi dokumen resmi tersebut setelah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

“Kami melepas kembali ke Kupang dan sampai dijemput oleh pemerintah Kabupaten Belu dan TTU,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menegaskan, secara hukum siapa pun yang pergi untuk bekerja di daerah lain, harus melalui prosedur dan aturan undang-undang.

Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ikatan keluarga Dawan (Ikawan) yang sudah menampung 21 TKI selama tiga hari di Flores Timur.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA