Mbay, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Nagekeo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI terkait tanda tangan elektronik.
Nagekeo ialah salah satu dari 15 kabupaten/kota se-Indonesia yang menandatangani kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat pada Rabu (25/5/2022).
Perjanjian itu sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung transformasi digital. Di era yang sudah serba digital, penggunaan Sertifikat Elektronik pada saat ini menjadi kebutuhan dalam melaksanakan aktivitas perkantoran dalam hal ini adalah penandatanganan dokumen.
Agar mudah, cepat, aman dan legal maka dibutuhkan penandatanganan secara elektronik yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Untuk diketahui, penandatangan Sertifikat Elektronik yang merupakan layanan BSSN melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) diwakili oleh Wakil Bupati Nagekeo, Marianus Waja. Dari pihak BSSN oleh Wakil Kepala BSSN, Drs. Luki Hermawan.
Adapula Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, ke-15 Kepala Daerah, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Luki Hermawan berharap melalui pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat.
BSSN, kata Luki, siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik, serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan certificate policy.
Berdasarkan data yang diolah oleh BSSN, dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik untuk layanan tanda tangan elektronik di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, negara telah melakukan penghematan kurang lebih 1,5 triliun.
Angka tersebut berpotensi terus meningkat seiring dengan penambahan jumlah pengguna sertifikat elektronik yang saat ini masih terbatas pada lingkup instansi pemerintah, BUMN/BUMD dan Universitas.
BSSN telah melaksanakan MoU dan PKS terkait pemanfaatan sertifikat elektronik sebanyak 430 instansi dimana tidak kurang dari 676 sistem yang terintegrasi dengan total transaksi mencapai 800 ribu per hari untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada lembaga pemerintah maupun swasta.
Kemudian terhitung jumlah Hit Transaksi Tanda Tangan Elektronik sebanyak 66.032.272 sejak tanggal 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021.