Mbay, Ekorantt.com – Kepala Loka POM Manggarai Barat Andirusmin Nuryadin mengatakan proses pengurusan izin edar produk pangan olahan atau frozen food sangat penting untuk digunakan sebagai legalitas produk.
Nuryadin menyebut untuk menghasilkan izin edar produk oleh Badan POM sangat mudah. Proses pendaftaran berbasis online bisa dilakukan kapan dan di mana saja.
Persyaratan ijin edar produk dalam negeri untuk produk UMKM risiko sedang dan rendah sebagaimana disebut Nuryadin yakni harus memiliki NPWP, NIB (Nomor Ijin Berusaha melalui OSS), izin usaha, hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat, dan sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik).
Dengan mendapatkan izin tersebut, para konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang mereka konsumsi.
“Kami dampingi tentang cara produksi pangan olahan yang baik dan pendampingan melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran secara elektronik (online),” kata Nuryadin dalam keterangan yang diterima di Mbay, Sabtu malam.
Adapun enam UMKM produk pangan di Labuan Bajo yang didampingi BPOM diantaranya empat UMKM produk kopi, satu UMKM produk VCO, dan satu UMKM dengan produk obat tradisional.
Nuryadin mengatakan pendampingan dimaksud untuk menghasilkan produk lokal yang berkualitas. Selain itu untuk melengkapi dokumen sebagai syarat pendaftaran secara elektronik karena akan menghasilkan nomor izin edar sebagai legalitas produk.
Dia pun berharap suksesnya kegiatan itu bisa menjadi pemicu bagi UMKM lainnya untuk mengurus izin edar.
“Output dari kegiatan ini adalah UMKM yang ikut mendapatkan nomor izin edar dari Badan POM untuk digunakan sebagai legalitas produk,” kata dia.
Inovasi UMKM 7 in One
Kepala BPOM Kupang Tamran Ismail menuturkan pendampingan BPOM kepada pelaku UMKM di Manggarai Barat sebagai tindak lanjut bimbingan teknis (bimtek) pada 21 Juni lalu.
Hal itu sebagai bentuk aksi perubahan peningkatan daya saing produk lokal dengan pengembangan inovasi pendampingan UMKM 7 in One.
Inovasi pendampingan UMKM 7 in One diantaranya, pertama, ialah pendampingan pembuatan NIB (Nomor Izin Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) melalui OSS serta NPWP melalui pajak online.
Kedua, percepatan proses pemeriksaan sarana balai, ketiga ialah pendampingan proses e-sertifikasi dan e-registrasi.
Keempat ialah, pendampingan akses permodalan. Kelima, pelatihan dan konsultasi kewirausahan, Keenam, pelatihan dan konsultasi pemasaran online serta ketujuh ialah membantu akses sertifikat halal.
Tamran menerangkan inovasi atau gebrakan baru BPOM Kupang itu sebagai langkah awal agar setiap produk lokal yang diedar di tengah masyarakat dapat dipastikan legal atau layak dikonsumsi.