PMKRI Laporkan Bupati Ende ke Kemendagri, Minta Sanksi atas Tuduhan Provokator

PMKRI menilai pernyataan Yosef merupakan pencemaran nama baik terhadap organisasi kemahasiswaan nasional tersebut.

Ende, Ekorantt.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende resmi melaporkan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 20 April 2026.

Bupati Yosef dilaporkan terkait pernyataannya yang menuding PMKRI Cabang Ende sebagai provokator dalam aksi penolakan rencana penggusuran lapak di area sempadan Pantai Ndao.

PMKRI menilai pernyataan Yosef merupakan pencemaran nama baik terhadap organisasi kemahasiswaan nasional tersebut.

“Laporan ini terkait dengan pencemaran nama baik oleh Bupati Ende yang mengatakan bahwa PMKRI itu adalah provokator,” ujar Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot kepada Ekora NTT pada Selasa, 21 April 2026.

Daniel menegaskan, pernyataan Bupati tidak memiliki dasar, sebab dalam aksi demontrasi yang dilakukan beberapa bulan terakhir itu merupakan sebuah panggilan nurani.

Sebagai organisasi perjuangan, PMKRI siap menjadi garda terdepan untuk membela kaum tertindas. Hal ini sesuai dengan misi PMKRI yakni “Berjuang dengan Terlibat dan Berpihak pada Kaum Tertindas.”

“Pada sabtu 22 Februari lalu itu warga Ndao (pelaku usaha) meminta PMKRI Cabang Ende untuk melakukan pendampingan dalam menangani kebijakan pemerintah yang akan melakukan penggusuran terhadap lapak pedagang yang berada di sempadan Pantai Ndao,” tuturnya.

Oleh karena itu, Daniel yang didampingi Apolonaris Mau, Ketua PMKRI Cabang Kupang meminta agar Kemendagri bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami minta Kemendagri memberikan sanksi kepada Bupati Ende berupa teguran tertulis atau pemberhentian sementara,” terangnya.

Daniel menuturkan, dalam waktu dekat PMKRI Cabang Ende juga akan melaporkan Bupati Yosef ke Polres Ende atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya pulang dari sini (Jakarta) kami akan laporkan lagi Bupati Yosef di Polres Ende,” tegasnya.

Selain Bupati Yosef, PMKRI Cabang Ende juga melaporkan Camat Ende Tengah, Yofan Pasa dan Satpol- PP Kabupaten Ende.

Mereka dilaporkan atas tindakan intimidasi terhadap aktivis PMKRI Cabang Ende pada 13 April 2026 lalu.

Selain melakukan intimidasi, Camat Ende Tengah bersama Satpol- PP Kabupaten Ende disebut melakukan perusakan terhadap fasilitas (meja) milik Marga Juang PMKRI Cabang Ende.

“Ini bukan sekadar perusakan fasilitas, ini adalah serangan terhadap nalar kritis kami. Bupati yang menyebut kami provokator dan membiarkan aparatnya mengintimidasi mahasiswa adalah pemimpin yang sudah mati rasa kemanusiaannya,” tegas Daniel.

Menurutnya, keterlibatan Camat dan Satpol-PP dalam aksi anarkis tersebut tidak mungkin terjadi tanpa restu dari pucuk pimpinan daerah.

Oleh karena itu, dalam laporan resminya, PMKRI mendesak Kemendagri untuk segera mengirimkan tim investigasi dan memberikan sanksi pencopotan bagi para pejabat yang terlibat.

Ia berjanji akan terus mengawal laporan tersebut sampai adanya tindak lanjut dari Kemendagri.

“Kami sudah konsolidasi semua teman-teman PMKRI se-NTT untuk kawal proses ini,” tutur Daniel.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespons.

TERKINI
BACA JUGA