Maumere, Ekorantt.com – Sebanyak 207 guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sikka hanya menerima gaji sebesar Rp600 ribu per bulan. Angka ini dinilai jauh dari layak untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya baru tahu kalau digaji Rp600 ribu per bulan. Kalau cuma 600 ribu, untuk bensin dan makan minum setiap bulan tidak cukup,” ujar salah seorang Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD) kepada Ekora NTT di Maumere, Senin, 20 April 2026.
Ia mengaku, sejak dilantik pada akhir Desember 2025 hingga saat ini belum menerima gaji pertama. “Sudah lima bulan belum merasakan gaji sebagai PPPK. Gaji 600 ribu per bulan ini tidak sebanding dengan beban kerja kami,” ujar dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko berkata, kebijakan tersebut terpaksa dilakukan guna menyesuaikan dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Gaji Rp600 ribu per bulan tanpa tunjangan lain. Ini disesuaikan dengan kondisi anggaran yang tersedia saat ini,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, pada Kamis, 16 April 2026.
Total 207 guru dan tenaga kependidikan terdiri dari 133 guru tingkat SD, 69 guru tingkat SMP, dua orang di lingkup Dinas PKO, dan tiga orang di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
“Mereka tetap menjalankan tugas pendidikan tanpa dukungan insentif tambahan,” kata Patrisius.
Ia menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kebijakan relaksasi melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) boleh digunakan untuk membayar honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada tahun anggaran 2026.
“Kami sementara siapkan draf untuk mengajukan ke Kementerian, supaya bisa diintervensi melalui tambahan dana BOSP,” terang Patrisius.
Anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Ketua Komisi I, Yosep Karmianto Eri menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata terhadap guru dan tenaga kependidikan sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Menurutnya, gaji Rp600 ribu per bulan sebagai hal yang tidak manusiawi, dan juga berpotensi melanggar regulasi nasional, khususnya terkait standar upah tenaga honorer.
“Pemerintah daerah wajib tunduk pada aturan Kementerian PAN-RB, dan tetap berpijak pada asas kepatutan serta standar upah yang layak. Ini bukan sekadar angka, ini soal keadilan,” tegas Manto yang biasa disapa.
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyusunan anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Manto menduga tidak dimasukkannya anggaran gaji PPPK Paruh Waktu secara transparan dalam RAPBD 2026 membuka ruang adanya pergeseran anggaran secara sepihak.
Sejak pembahasan anggaran tahun sebelumnya, Fraksi PKB telah mempertanyakan kejelasan nasib dan kesejahteraan para guru dan tenaga pendidik. Namun hingga kini belum ada kepastian yang berpihak pada mereka.
Manto mengingatkan kebijakan pemberian upah di bawah standar khususnya di bawah Upah Minimum Regional (UMR), berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah.
“Kebijakan ini harus segera dikaji ulang. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap hak-hak dasar para guru dan tenaga kependidikan. Ini menyangkut martabat profesi dan masa depan pendidikan,” tandasnya.













