Jalin Kerja Sama dengan Rutan Maumere, Posbakumadin Siap Beri Bantuan Hukum Gratis bagi WBP

Maumere, Ekorantt.com – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Maumere menjalin kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Maumere terkait bantuan hukum gratis bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kelas II B Maumere.

Kesepakatan kerja sama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Karutan Maumere, Antonius Semuki dan Ketua Posbakumadin Maumere, Ignasius Adam Fasi di ruang kantor Karutan Maumere, Jumat (8/7/2022).

Kepala Rutan Maumere, Antonius Semuki mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, WBP memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum.

Oleh karena itu, kata Semuki, kerja sama ini merupakan solusi yang baik agar membantu WBP dalam menjalani proses hukum.

Pada kesempatan itu juga, Semuki menyampaikan terima kasih kepada Posbakumadin Maumere yang telah menyepakati bentuk kerja sama terkait bantuan hukum secara gratis kepada seluruh WBP yang kurang mampu.

iklan

“Terima kasih kepada Posbakumadin Maumere yang telah bekerja sama dengan kami, karena sebagian besar WBP di sini memilki latar belakang ekonomi yang kurang mampu,” ujarnya.

Ia berharap, ke depan WBP Rutan Kelas II B Maumere dapat memperoleh hak bantuan hukum berupa pendampingan selama proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan maupun kasasi hingga peninjauan kembali.

MoU yang sudah ditandatangani, jelas Semuki, akan disosialisasikan kepada seluruh WBP baik oleh Rutan Maumere maupun oleh Posbakumindo.

“Setelah penandatanganan MoU, kita akan menyerahkan salah satu ruangan bagi tim Posbakumadim Maumere untuk berkantor membantu masyarakat kurang mampu. Ini sebagai tanda keseriusan Rutan Maumere,” kata Semuki.

Sementara Ketua Posbakumindo Maumere, Ignasius Adam Fas menegaskan kembali, sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terkreditasi, Posbakumindo Maumere mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum secara gratis kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sikka.

“Hari ini kami melakukan penadatanganan MoU kerja sama Rutan Maumere dengan Posbakumindo Maumere karena Rutan Kelas II B Maumere juga merupakan salah satu wilayah kerja kami di Kabupaten Sikka, sehingga kami berkewajiban memberikan bantuan hukum bagi WBP yang kurang mampu,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Ignasius, kerja sama ini meliputi penanganan dan pendampingan kasus-kasus pidana khususnya untuk para tahanan yang dititipkan di Rutan Maumere yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun maupun di bawah 5 tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bantuan Hukum, negara wajib memberikan pendampingan.

“Kami juga sangat menghargai bantuan dari Pak Karutan Maumere dan jajarannya sehingga hari ini acara penandatanganan MoU bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Ia berharap penandatanganan kerja sama MoU ini bisa membangun sinergisitas antara Posbakumadin sebagai pemberi layanan bantuan hukum dengan Rutan Maumere.

TERKINI
BACA JUGA