Pemkab Nagekeo Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan E-Katalog untuk Pasarkan Produk

Mbay, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat memanfaatkan layanan eletronik e-katalog untuk memasarkan produk.

Layanan itu sebagai upaya pemerintah mendukung pelaku usaha untuk bangkit dan kembali bergeliat. Dengan begitu, produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMKM diharapkan segera ditayangkan di aplikasi e-katalog yang disiapkan pemerintah.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Nagekeo Ignasius Sengsara sedang menggalangkan kerjasama dan koordinasi di antara semua perangkat daerah terkait layanan itu.

Penggalangan itu dimaksud agar memudahkan pelaku UMKM dalam menghasilkan produk usaha lokal termasuk legalitasnya.

Ia menyebutkan, baru 10 jenis produk makanan dan minuman yang sudah ditayangkan di platform itu dari 10 etalase e-katalog lokal yang disiapkan pemerintah.

iklan

Ke-10 etalase e-katalog yang disebutkan Ignasius yakni; alat tulis kantor, aspal, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, makanan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional, dan servis kendaraan.

Untuk mendukung spirit ekonomi yaitu Bela Beli Nagekeo, Ignasius meminta partisipasi perangkat daerah untuk mendorong mempercepat penayangan produk-produk lokal ke portal yang dibuat lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Hari ini kami duduk bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Inspektorat untuk membahas langkah-langkah percepatan penayangan yang dimulai dari identifikasi UMKM, fasilitasi perizinan berusaha sampai dengan proses registrasi di portal resmi katalog LKPP,” kata Ignasius dalam keterangan aplikasi pesan singkat, Senin (25/7) malam.

Ia menjelaskan jika produk masyarakat sudah tersedia di katalog, maka selanjutnya para pengguna anggaran diwajibkan untuk menjadikan produk-produk tersebut sebagai prioritas pemenuhan kebutuhan belanja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah daerah pertama-tama harus memilih penyedia yang sudah ada di katalog lokal atau toko daring. Manfaat lainnya adalah pasar akan lebih terbuka secara nasional,” terang dia.

Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag dan Dinas PM & PTSP mengambil tempat terdepan bersama semua pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan pembinaan melalui sosialisasi, advokasi, pemantauan dan peningkatan pelayanan perijinan berusaha.

Ia menyebut terdapat 282 UMKM yang aktif dan terdata pada Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Nagekeo saat ini. Namun, dari jumlah itu yang memiliki perizinan berusaha masih sangat sedikit.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu membangun kolaborasi dengan Dinas PM & PTSP sehingga sebanyak mungkin produk segera tertayang di e-katalog lokal.

Diharapkan juga agar dari hari ke hari terus ada pergerakan maju sehingga semakin banyak etalase yang terisi.

“Kami mengajak semua pelaku UMKM bergabung, minimal melalui WhatsApp Group UMKM Tim Percepatan Katalog Lokal sebagai media interaksi aktif untuk kepentingan sosialisasi, koordinasi dan fasilitasi, serta bila dibutuhkan sewaktu-waktu dapat berdiskusi secara langsung dan segera registrasi ramai-ramai,” tutur Ignasius.

TERKINI
BACA JUGA