Polisi Menang Praperadilan Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe

Bajawa, Ekorantt.com – Pengadilan Negeri Kelas II Bajawa, NTT, menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Maronggela-Nampe oleh Direktur PT Sukses Karya Inovatif berinisial AIS.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam agenda pembacaan putusan di PN Kelas II Bajawa, yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Kadek Apdila Wirawan, Selasa (2/8/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Wirawan menyatakan menolak permohonan pemohon AIS secara keseluruhan.

Selain itu, Hakim memutuskan membebankan biaya perkara kepada pemohon. Dan Hakim menyatakan tergugat atau termohon telah sah dan sesuai ketentuan dalam melaksanakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon.

Ketua Tim Kuasa Hukum Kapolres Ngada IPDA Juliardi Sinambela mengatakan Sidang Praperadilan Perkara Nomor 02/Pid.Pra/2022/PN Bajawa, di Pengadilan Negeri Bajawa Kelas II, hari ketujuh ini dengan agenda Putusan Hakim Tunggal Praperadilan.

iklan

“Praperadilan ini diajukan oleh saudara pemohon berinisial AIS yang diwakili kuasa hukumnya, melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kepala Kepolisian Resor Ngada,” ujar Juliardi.

Menurutnya, dalam kasus tersebut pemohon tidak terima penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sehingga melakukan upaya prapradilan.

“Kami menghargai upaya pemohon membantu mengawasi dan mengkoreksi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” katanya.

Juliardi menyebutkan dalam kasus korupsi tersebut pemohon diduga telah melakukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih pada proyek peningkatan jalan Maronggela-Nampe tahun anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA