Ende, Ekorantt.com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Ende berhasil mengendus pelaku pencurian bahan bakar minyak jenis Solar di Ende, NTT, Jumat (7/10/2022) lalu.
Para pelaku membuat penyalahgunaan atau penimbunan dengan cara “kencing” dari mobil tangki ke jeriken di gudang milik PT Nirmala Cahaya Agung yang terletak di Jalan Kelimutu Ende.
Diketahui PT Nirmala Cahaya Agung adalah salah satu agen penyalur BBM dari Depot Pertamina Ende.
Demikian disampaikan Kapolres Ende, AKBP Andre Librian saat Konferensi Pers pada Senin (10/10/2022).
AKBP Andre mengatakan, polisi berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan atau penimbunan itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Anggota polisi mendatangi gudang milik PT Nirmala dan melakukan tangkap tangan terhadap pelaku yang saat itu menyalin BBM jenis solar dari mobil tangki ke jeriken.
“Setelah mendapatkan informasi, kami cek dan tangkap tangan mereka sedang melakukan kegiatan yang istilahnya kencing dari tangki dengan menggunakan pompa yang diisi ke jeriken,” kata Kapolres.
Kapolres Ende menguraikan modus operandi, pada hari Jumat 07 Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 Wita, tersangka Al berangkat ke Depot Pertamina menggunakan mobil tangki EB 8192 AM warna putih biru; kemudian mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter.
Setelah mengisi BBM tersebut, tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM. Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende namun tersangka terlebih dahulu menuju gudang PT Nirmala Cahaya Agung yang beralamat di Jl. Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah.
Sesampainya di gudang, sudah ada tersangka AY dan tersangka UN yang sudah menunggu di gudang, kemudian menyambung selang konek dan mengambil minyak sebanyak 3 (tiga) drum atau 600 liter solar.
Selang 30 menit kemudian sekitar pukul 08.30 Wita, tersangka WDS berangkat ke Depot Pertamina bersama dengan saksi EAN menggunakan mobil tangki EB 8497 AN warna putih biru kemudian mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter.
AKBP Andre Librian melanjutkan, setelah mengisi BBM tersebut tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM. Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende.
Namun, tersangka terlebih dahulu menuju gudang PT Nirmala Cahaya Agung. Di gudang, tersangka WDS dan saksi EAN menyambung selang konek mengisi solar ke jeriken sebanyak 4 (empat) buah atau yang berisi 140 liter.
AKBP Andre Librian mengungkapkan, terhadap 4 orang tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI NO. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
AKBP Andre Librian menerangkan, perbuatan tersebut mendapat acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.