Larantuka, Ekorantt.com – Petronela Letek Toda (PLT), tersangka penyalahgunaan Dana Covid-19 di Flores Timur akhirnya ditangkap Resmob Bima di salah satu rumah warga, Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Bima, Rabu (12/10/2022) jam 17:30 Wita.
Kanit Buser Aipda David Prabowo membenarkan penangkapan DPO perkara Korupsi Dana Covid-19 tersebut.
Ia mengatakan, setelah menerima surat disposisi, pihak Buser Polres Flotim melakukam interogasi dan ditemukan hasilnya.
“Pada malam itu juga kami bergerak. Kami ke Bapak Kapolres menyampaikan bahwa lokasi dari DPO ini kami temukan, setelah itu Bapak Kapolres mengkomunikasikan dengan Pak Kejari. Senin subuh sekitar jam satu, kami bergerak ke Bajawa, menunggu pesawat dan berangkat ke Labuan Bajo. Di sana kami juga berkoordinasi dengan rekan-rekan Buser dari Polres Bima. Yang bersangkutan diamankan di Kecamatan Monta, Simpasai-Bima dan tidak melakukan perlawanan,” kata Aipda David.
Lebih jauh, David mengatakan, tersangka ditangkap di rumah warga Monta pada jam 04 Sore saat tersangka lagi istirahat.
“Kami Polres Flotim lima orang saya bersama anggota, Brogpol Bambang Hasbula, Briptu Rahman Makrudin, Briptu Yosep Yunedi, Briptu Youngky Dereke beserta dua tim dari Kejaksaan yakni, Penyidik Kejari Flores Timur, Cornelis S. Oematan, SH, Frasman R. Tamba, SH,” imbuhnya.
Aipda David Prabowo mengatakan, Tim Buser Polres Flores Timur bersama pihak Kejaksaan telah menjemput DPO perkara Korupsi Pengelolaan Anggaran Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2022 di Labuan Bajo, Kamis (13/10/2022).
“Hari ini tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur jam 13.05 Wita. Sebelumnya, ia diamankan oleh tim Resmob Polres Bima,” katanya.
Pantauan Ekora NTT, tampak Inova Plat 4 yang memuat tersangka pun memasuki area Kejaksaan Negeri Larantuka.
PLT dikawal ketat oleh tim Buser Flores Timur menggunakan mobil sedan kuning yang juga melaju beriringan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur. PLT keluar dari mobil sambil menutup muka dengan kain sembari masuk ke dalam ruangan.
Untuk diketahui, sejak resmi ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: TAP-01/N.3.16/Fd.1/10/2022, Jumat, 07 Oktober 2022 lalu, pihak Kejaksaan dan Polres Flores Timur bekerja keras untuk melacak keberadaan tersangka Kasus Dana Covid-19 tersebut.
Bicaralah dengan sejujur jujurnya ina, buka semuanya, jangan ada yang di tutupi. Jangan takut membuka kebenaran. Katakan sebentar benarnya. Ini juga sebagai penebus KESALAHAN ina yang sudah membuat susah dan sengsara semua rakyat flotim. Jangan pernah mau menanggung dosa sendiri. Ayoooo bicara jujur. Jangan sampai ina mau menanggung dosa itu sendiri dan melindungi para elite. Karena selama pelarian ina tentunya sudah di”persiapan” untuk.menjadi tameng. Kalau sampai itu terjadi, maka ribhun rathun lewotana flores timur akan menghukum mu seumur hidupmu. Percayalah. Dan jujurlah. Hanya itu harapan masyarakat Flores Timur. JUJUR. itu sama.
Kita prihatin dengan peristiwa DPO ini.Apabila ibu kooperatif maka tidak seheboh ini.Ibu harus jujur dan dalam suasana merdeka harus berani menyampaikan semua permasalahan ini supaya memudahkan proses penyelidikan dan penyilidikan kasus ini.
Kasihan….dana covid 19 bisa disalahgunakan padahal sebagai orang lamaholot,kita memiliki budaya yang sangat bagus warisan leluhur yang mengajarkan kita tidak mencuri dan menyusahkan orang lain apalagi orang sakit dan sedang menderita karena virus corona itu.
Ibu….berani dan jujur supaya Alat Penegak Hukum(APH) mudah menyelesaikannya.JANGAN DIAM,BUNGKAM DAN SELAMATKAN ORANG LAIN.IBU SUSAH MALU DAN SUSAH….JANGAN DIAM?????