Pemerintah Perkuat Kapasitas BPD untuk Tata Kelola Desa di Nagekeo

Mbay, Ekorantt.com – Pemerintah Desa Ulupulu 1, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo terus menjaga kualitas tata kelola desa melalui peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“BPD dan Pemdes ialah mitra yang selalu membangun sikap komunikatif dan konsultatif dalam kegiatan pembangunan di desa. Penguatan kapasitas ini untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa ke depan,” ujar Kepala Desa Ulupulu 1, Emilianus Meze, Kamis.

Kualitas tata kelola desa sebagaimana yang disebut Emilianus ialah menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan yang berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku.

Pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah desa dan BPD dituntut untuk menjaga keharmonisan melalui kemitraan antar lembaga dalam proses pembangunan menuju Indonesia maju.

Emilianus menyatakan sistem pemerintahan desa saat ini berbeda sebelumnya, yang mana masing-masing lembaga menjaga dan mempertahankan eksistensi.

iklan

“Sekarang harus berkolaborasi, saling memberi koreksi, kritikan lalu bersama-sama membangun demi kepentingan yang lebih besar yakni masyarakat di desa ini,” kata Emilianus.

Pelatihan peningkatan kapasitas BPD itu melibatkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD PPPA Nagekeo Agustinus Egho Wea. Ia memberi penguatan tentang tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa.

Agustinus juga memberikan materi tentang mekanisme penyusunan produk hukum desa yang bersifat pengaturan (regelling) dan produk hukum bersifat penetapan (beschikking).

Pemateri lain ialah Yoseph Lewa Ghela, Analis Kebijakan pada Dinas PMD PPPA mengenai 15 buku administrasi BPD yang menjadi bagian kinerja lembaga desa itu.

Selain itu, Sekretaris Camat Nangaroro Hilarius Betu juga membawa materi tentang tugas dan fungsi BPD. Dalam ilsutrasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa menggambarkan konsepsi BPD menjalankan fungsinya sebagai penyeimbang (check and balance).

BPD juga harus menerapkan sistem demokrasi perwakilan, demokrasi permusyawaratan dan demokrasi partisipatoris melalui penjaringan aspirasi masyarakat, penyelanggaraan musyawarah desa dan pengawasan.

Emilianus berharap output dari kegiatan penguatan kapasitas tersebut dapat diimplementasikan pada kegiatan pembangunan di desa yang sudah diamanatkan oleh masyarakat.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA