Dari Stunting hingga Kematian Bayi: Buntut Perkawinan Anak di Sikka

Maumere, Ekorantt.com – Data BPS Provinsi NTT 2015-2020 menyebutkan 1 dari 10 anak perempuan di Sikka menikah di bawah usia 20 tahun setiap tahun. Perkawinan lebih dini memicu persoalan kesehatan ibu dan bayi, serta dampak lanjutan seperti gizi kurang dan stunting, hingga kematian bayi.

Kurang lebih 8 meter dari bangunan rumah yang ditinggali Alfa, ada sebuah makam berukuran 40 cm x 1 meter. Di atasnya tertancap salib kecil bertuliskan nama. Simbol bintang dan angka “01.9.2022” sebagai tanggal lahir dan angka “08.9.2022” diberi simbol salib sebagai hari kematian. Itu adalah makam bayi perempuan milik Alfa (17), bukan nama sebenarnya, yang meninggal seminggu usai persalinannya.

Alfa hamil pada usianya yang sangat belia: 16 tahun. Alfa hanya duduk di pendidikan SMA kelas X. Ia baru menyadari bahwa ia hamil saat ia lebih sering mual disertai muntah, dan terlambat datang bulan. Sang suami dan mertua mengantarnya ke pelayanan kesehatan di desa untuk mengecek kesehatan. Pada 22 Januari 2022, ia dinyatakan hamil dan usia kandungannya menginjak 2 bulan.

Alfa rutin memeriksakan kandungannya ke posyandu terdekat. Ia mengikuti kelas ibu hamil dan dengan dorongan dari bidan desa. Untuk pemeriksaan USG, ia harus ke klinik dokter kandungan yang berada di Maumere, 38 km dari desanya.

“USG pertama itu 17 Juni 2022 dan yang kedua tanggal 11 Agustus 2022,” kata Alfa.

iklan

Saat USG, dokter yang melayaninya memberi tahu bahwa ia mengandung bayi kembar perempuan. Dokter juga menyarankannya untuk makan makanan bergizi dan istirahat teratur.

“Saya makan seperti biasa. Makan yang disarankan dokter. Saya juga minum susu.” Saat kehamilan, berat badan Alfa hanya 40 kg.

1 September 2022, pagi-pagi sekali Alfa dilarikan ke rumah sakit. Alfa mulai kesakitan dan menunjukan tanda-tanda hendak melahirkan.

“Sampai di sana sudah pembukaan dua,” kata Alfa.

Jam 3 sore ia melahirkan di RSUD TC Hillers. Persalinannya lebih cepat sebulan dari perkiraan. Bayinya prematur. Satu bayinya menangis dengan lantang sedangkan bayinya yang lain tidak menangis pasca persalinan. Kedua bayinya lahir dengan kondisi BBLR (Berat Badan Lahir Rendah) atau kurang dari 2500 gram. Berat keduanya masing-masing 1063 gram dan 1046 gram. Mereka dibaringkan dalam inkubator.

“Kira-kira 1 minggu lebih ada di dalam tabung. Air susu dikasih lewat selang,” cerita Alfa.

Seminggu berselang, tepatnya pukul dua pagi, sang bayi yang tidak menangis, sebut saja Jeni, mengeluarkan lendir dan darah dari hidung dan mulutnya. Nyawanya tak tertolong. Jeni berpulang.

“Dokter bilang karena luka dalam. Dia bayi prematur. Dan (kondisi) saya yang melahirkan di umur 17 tahun. Bayi yang meninggal itu diam saja pas lahir. Kalau menangis, pelan sekali,” kata Alfa mengenang. “Pagi-pagi, Bapa bawa pulang untuk dikuburkan di rumah.”

Beberapa hari setelahnya, bayi Alfa yang masih hidup sudah bisa dikeluarkan dari inkubator. “Dua hari, dia tidur di dalam boks biasa (tempat tidur bayi) dan sudah bisa ASI dengan lancar.”

*

Kehamilan Alfa merupakan kehamilan berisiko, utamanya karena ia masih berusia anak. Terlebih lagi, Alfa masuk dalam kategori ibu hamil KEK (Kekurangan Energi Kronis). Maksudnya, KEK adalah keadaan kekurangan gizi (kalori dan protein) yang berlangsung lama atau menahun yang ditandai dengan ukuran lingkar lengan (LILA) kurang dari 23,5 cm.

Riset akademisi Universitas Udayana, Patricia Stephanie dan Sari Komang Ayu Kartika mengidentifikasi risiko KEK meningkat pada usia ibu hamil yang lebih muda. “Dapat juga berpengaruh terhadap kesehatan ibu,” tulis mereka dalam riset bertajuk Gambaran Kejadian Kurang Energi Kronik dan Pola Makan Wanita Usia Subur di Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Klungkung Bali pada 2016 lalu.

Meski Alfa mengaku telah mengakses layanan kesehatan sejak usia kandungannya di bulan kedua, komplikasi kehamilan yang kerap menjadi bayang-bayang bagi ibu hamil berisiko terjadi padanya: kelahiran prematur dan kematian bayi.

Alfa tak sendiri menjadi ibu di usia anak. Sariawang, bidan yang bertugas di Polindes (Poliklinik Desa) Nangahale, Kecamatan Talibura, mengatakan bahwa tahun ini ada tiga perempuan usia anak yang mengakses layanan kesehatan untuk memeriksa kehamilan mereka.

“Di sini, setiap tahun ada perempuan yang hamil di usia anak,” kata Sariawang.

Menurut Sariawang, anak-anak tersebut melakukan nikah siri atau lebih dikenal dengan “nikah bawah tangan”.

Padahal, Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah menetapkan usia minimal perkawinan untuk perempuan dan laki-laki yaitu 19 tahun. Sebelumnya, dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974, usia minimal perkawinan untuk perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Sementara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) menetapkan usia minimal perkawinan bagi perempuan adalah 21 tahun dan bagi laki-laki yaitu 25 tahun.

“Perkawinan anak dapat dilihat dari jumlah ibu hamil di bawah 20 tahun,” kata Petrus Herlemus, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka mencatat Talibura menjadi kecamatan dengan jumlah ibu hamil terbanyak di Kabupaten Sikka pada 2021. Tahun itu, terdapat 493 ibu hamil usia di bawah 20 tahun dari 5345 ibu hamil di Kabupaten Sikka. Rata-rata ibu hamil di bawah usia tersebut sebesar 9,22%.

Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka beririsan dengan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh BPS setiap tahun. Survei yang menggunakan kerangka sampel 25% dari populasi ini menyatakan bahwa rata-rata perempuan yang kawin dari rentang usia 10-20 tahun di Kabupaten Sikka dari 2015-2020 sebesar 10,28%. Angka ini menunjukkan bahwa 1 dari 10 perempuan di Kabupaten Sikka kawin di usia anak selama rentang waktu tersebut.

Kementerian Kesehatan RI menargetkan prevalensi ibu hamil KEK sebesar 16% pada tiap provinsi pada 2020. Pada tahun yang sama, persentase ibu hamil KEK di NTT jauh dari target yaitu sebesar 23,4% dan paling tinggi secara nasional (Laporan Kinerja Kementerian 2020).

Angka 16% dari Kemenkes ini pun masih jauh jika dibandingkan di Kabupaten Sikka. Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, selama 2019-2021,  persentase ibu hamil KEK setiap tahun selalu ada di atas 20%. Angka ini menunjukan 1 dari 5 ibu hamil di Kabupaten Sikka mengalami KEK dan masih berkutat di angka yang sama.

KEK pada ibu hamil, menurut Stephanie dan Kartika, berdampak pada risiko dan komplikasi pada ibu antara lain anemia, perdarahan, berat badan ibu tidak bertambah secara normal, dan risiko penyakit infeksi. Pada proses persalinan, KEK dapat mengakibatkan persalinan sulit dan lama, persalinan sebelum waktunya (prematur), perdarahan setelah persalinan, serta persalinan melalui operasi. KEK ibu hamil juga mempengaruhi proses pertumbuhan janin dan dapat menimbulkan abortus, bayi lahir mati, kematian neonatal (kematian bayi 28 hari pasca lahir), cacat bawaan, dan lahir dengan BBLR.

Data ini juga menyebutkan prevalensi ibu hamil KEK dari 2019-2021 senada dengan prevalensi ibu hamil di bawah usia 20 tahun di tahun yang sama. Pada 2020, jumlah ibu hamil KEK mengalami kenaikan dari 22,59% menjadi 25,81%,  seiring dengan kenaikan jumlah ibu hamil di bawah usia 20 tahun dari 8,08% dan 9,25%.

Menukil data Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, jumlah bayi yang lahir dengan kondisi BBLR di Kabupaten Sikka di tahun 2021 sebanyak 549 kasus dari 5014 kelahiran. Data yang sama juga menyebutkan bahwa selama 3 tahun terakhir, 1 dari 10 bayi yang lahir di kabupaten Sikka adalah bayi dengan kondisi BBLR. Selama tahun 2019-2021, jumlah ini terus meningkat.

Lebih lanjut, Stephanie dan Kartika bilang bahwa akibat BBLR, bayi mempunyai risiko kematian yang tinggi. BBLR juga menyebabkan gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada anak seperti gizi kurang dan stunting.

“Jumlah ini termasuk dengan bayi yang lahir dari ibu hamil KEK maupun tidak KEK,” kata Reineldis Jelita, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka,  kepada Ekora NTT pada awal September 2022 lalu.

Reineldis tidak merinci secara jelas berapa balita gizi kurang yang disebabkan ibu hamil KEK. Tapi, ia membenarkan ibu hamil KEK ikut berpengaruh pada meningkatnya jumlah balita gizi kurang di Sikka.

Sementara itu data Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka menunjukkan, persentase jumlah balita kurang gizi menurun dari 2019-2021. Namun data per Agustus 2022, persentasenya naik menjadi 9,92%.

Pada sisi lain, prevalensi stunting di Kabupaten Sikka selama 3 tahun terakhir (2019-2021) masih di angka 19,68% atau 1 dari 5 anak di Sikka mengalami stunting. Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka menunjukan bahwa persentase jumlah stunting di Sikka mengalami penurunan.

“Stunting sendiri di Kabupaten Sikka mengalami penurunan menjadi 13,8% per Agustus 2022. Saat (balita) keluar dari stunting, anak-anak ini harus diberi makan. Kalau tanpa itu, tidak bisa. Yang lain (sanitasi) adalah penunjang. Tapi hari ini mereka butuh makan,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus.

Rupanya, bayi BBLR memiliki dampak yang kompleks. Risiko kematian acapkali membuntuti bayi BBLR. Riset Stephanie dan Kartika juga mengatakan bayi yang lahir dengan kondisi BBLR ini dapat mengalami kematian.

Tahun 2021, data kematian bayi di BPS Provinsi NTT mencatat jumlah kematian bayi usia 0-12 bulan di Kabupaten Sikka sebanyak 51 kasus. Angka kematian bayi tahun 2021 sebanyak 9 dari 1000 kelahiran. Jumlah ini setara dengan rata-rata angka kematian bayi di Kabupaten Sikka sejak 2015-2021.

Sejauh ini, pemerintah setempat masih berkutat pada penyelesaian masalah stunting. Langkah yang paling masif dilakukan adalah Pemberian PMT (Pemberian Makanan Tambahan) pada ibu hamil KEK.

Minim Pendampingan

Minimnya pendampingan dari orang tua disebut sebagai salah satu penyebab kehamilan usia anak. Keluarga dinilai tidak mampu menyiapkan anak-anak dalam fase transisi remaja.

“Kita kembali ke keluarga. Pendampingan kepada anak-anak, pendampingan kepada remaja itu belum bagus. Ketahanan keluarga dan penyiapan keluarganya belum (mapan). Kembali dari rumah dulu karena pendidikan utama itu dari rumah,” kata dr Maria Bernadina Sada Nenu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sikka.

Maria mengklaim, pihaknya memotivasi remaja untuk menjalankan lima transisi remaja yakni pendidikan, mencari dan mendapatkan pekerjaan, penyiapan kehidupan berkeluarga, diterima menjadi anggota masyarakat, dan melakukan perilaku hidup sehat.

“Supaya ketika dia sudah masuk ke hidup berkeluarga dia sudah siap, siap fisik, siap mental, secara ekonomi bagus. Jadi matang secara fisik, sosial, dan ekonomi untuk berkeluarga,” kata dr. Maria.

Dinas P2KBP3A memiliki program utama yaitu Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) yang fokus kepada delapan fungsi keluarga, dan Genre (Generasi Berencana) bagi para remaja. Program Bangga Kencana baru disosialisasikan di Sikka pada 29 September 2022.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka melalui tenaga-tenaga kesehatan terus melakukan pendampingan kepada remaja-remaja perempuan untuk mencegah dan menangani perkawinan anak.

“Itu sebenarnya soal perilaku. Sebenarnya akses ke tenaga kesehatan, kemudian edukasi promotif dan preventif terus dilakukan oleh tenaga kesehatan terus dilakukan,” klaim Petrus.

Melalui program Sahabat Sehat, sebuah pendekatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan secara personal ke keluarga-keluarga, kata Petrus, diklaim menjadi salah satu upaya untuk mendampingi keluarga-keluarga demi mencapai status kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Tenaga kesehatan secara berkala  mendatangi untuk memberikan tablet tambah darah kepada remaja perempuan disertai pemberian materi tentang kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah tingkat pertama dan menengah atas.

“Itu mulai dari remaja putri. Yang sekarang kita lagi gaungkan adalah pemberian tablet tambah darah untuk remaja putri, untuk bersiap masuk ke istilahnya pernikahan itu bahwa kesehatannya sudah terjamin,” kata Petrus. ”Anak-anak perempuan yang dibagikan tablet tambah darah minum di depan gurunya.”

Dinas Kesehatan dan P2KBP3A mengklaim bahwa untuk mengatasi permasalahan ini, mereka telah menjalankan program-program yang telah dicanangkan. Namun, sejak undang-undang tentang perkawinan telah direvisi pada 2019, jumlah pernikahan anak  yang disebutkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tak menurun dengan signifikan. Artinya, pernikahan anak masih menjadi PR besar yang pencegahan dan penanganannya belum masif hingga ke akar rumput.

“Kesehatan adalah dampak.” kata Petrus. “Semua pihak lintas sektor perlu bekerja sama,” tutupnya.

***

Carlin Karmadina

Liputan ini merupakan bagian dari “Pelatihan Jurnalisme Data Investigasi 80 Jam untuk Mahasiswa” yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dengan dukungan USAID dan Internews.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA