Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Covid-19 Flotim akan Jalani Sidang Perdana

Kupang, Ekorantt.com – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur (Flotim) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Kupang) pada Kamis, 1 Desember 2022, esok.

Tiga terdakwa yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur non aktif, Paulus Igo Geroda, Petronela Letek Toda, dan Alfons Hada Betan.

Kajari Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratomo yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis Oematan kepada wartawan, Rabu (30/11/2022) mengatakan bahwa sidang perdana untuk Sekda Flotim non aktif, Paulus Igo Geroda akan digelar di Pengadilan Tipikor Kupang dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Wari Juaniati.

“Sesuai jadwalnya sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 untuk terdakwa Paulus Igo Geroda akan digelar esok,” jelas Oematan.

Menurut Oematan, sidang perdana ini memiliki agenda yakni pembacaan dakwaan untuk terdakwa Sekda Flores Timur non aktif, Paulus Igo Geroda.

iklan

“Dipastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Flotim siap membacakan dakwaan untuk terdakwa,” tegas Oematan.

Selain Paulus Igo Geroda, lanjutnya, dua terdakwa lainnya yakni Petronela Letek Toda selaku Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flotim dan Alfons Hada Betan bakal menjalani sidang perdananya pada hari yang sama, Kamis (01/12/2022).

“Untuk kedua terdakwa, beragendakan yang sama yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Flotim. Dan, JPU juga siap membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa,” ucap Oematan.

Dalam kasus ini, kata Oematan, terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435 akibat perbuatan dari para tersangka.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
BACA JUGA