Ende, Ekorantt.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Ende kembali menertibkan kendaraan yang memarkir di area sentra kota.
Penertiban kendaraan yang parkir secara liar sebagai upaya pemerintah agar tidak menganggu aktivitas masyarakat perkotaan.
Kepala Bidang Perhubungan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ende Irfan Djafar menjelaskan pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada beberapa pemilik kendaraan fuso yang selalu parkir di area badan jalan.
Djawar menyebutkan Jalan Kelimutu dan area kantor Dinas PUPR selalu dimanfaatkan para sopir memarkir kendaraan fosu berhari-hari. Hal ini dinilai mengganggu akses transportasi warga di kota Ende.
“Kami sudah pantau dan memang ada pengaduan masyarakat. Ada beberapa titik yang selalu jadi area parkir mobil fuso seperti di Jalan Kelimutu dekat Pasar Senggol dan juga depan Hotel Flores dan kantor Dinas PUPR. Besok kami keluarkan surat teguran agar mereka bisa parkir di lahan mereka,” kata Djafar menegaskam, Selasa (31/1/2023)
Pemerintah telah mengidentifikasi selain mobil milik Toko Lancar dan UD mitra, ada juga mobil milik Toko Permata Hoki yang sering memarkirkan kendaraan di jalur ramai.
“Ada juga di area Jalan Patimura. Kita sudah identifikasi itu milik ekspedisi Hoki. Akan kita berikan teguran yang sama,” kata dia menandaskan.